Pemerintah, kata Ida, juga sudah menyiapkan beberapa sanksi kepada perusahaan yang tidak menaati SE tersebut.
) Lebaran 2024 kepada para pekerja/buruh, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.kepada perusahaan yang tidak menaati SE tersebut. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, setiap perusahaan bisa dikenakan sanksi berupa administratif hingga denda yang dibebankan kepada perusahaan. Hal itu seperti yang diatur dalam pasal 79 ayat PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Lebih lanjut, Haiyani menambahkan pada tahun ini Kemenaker juga bakal menerapkan sanksi denda kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya. Denda tersebut dipatok 5 persen dari jumlah THR yang seharusnya diterima oleh karyawan."Ketika itu telat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR baik itu secara individu atau nanti hitung berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," kata Haiyani.
Potret Ryu Jun Yeol saat Kembali ke Korea setelah Bersama Han So Hee di Hawaii, Terlihat Misterius Serba TertutupSimak 3 Penyebab Jarum Speedometer Tidak Bergerak dan Cara Sederhana Memperbaikinya
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kemnaker Bakal Denda Perusahaan yang Telat Kasih THR!Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Read more »
Harga Beras Melambung, Pria Berjuluk Raja F&B Indonesia ini Bagi-bagi Beras Gratis di Kota TangerangPengusaha muda yang dijuluki raja F&B Indonesia itu berbagi beras gratis kepada masyarakat di tengah harga bahan pokok itu sedang tinggi.
Read more »
Sukses Terselenggara, Pegadaian Liga 2 Bangkitkan Semangat MengEMASkan IndonesiaKegiatan ini menjadi sejarah baru bagi Pegadaian yang sejalan dengan misi perusahaan.
Read more »
Anugerah BUMN 2024: Pentingnya Inovasi Bagi Perusahaan Pelat MerahInovasi dan transformasi sangat penting bagi perusahaan di era industri 4.0.
Read more »
Pegawai KPK Penerima Pungli Akan Dikenakan Sanksi DisiplinKPK akan menerapkan sanksi disiplin bagi pegawai yang menerima pungli dan tidak menyandang status tersangka
Read more »
Awas! Buang-buang Air Minum di Kota Ini Bakal Didenda Hampir Rp 1 JutaPemerintah salah satu kota di India, Bengaluru memberlakukan sanksi bagi warganya yang membuang-buang air minum.
Read more »