Pelaku usaha yang diperbolehkan menggunakan pesawat adalah yang bergerak di sektor logistik.
- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pengusaha yang memiliki keperluan bisnis diperbolehkan untuk menggunakan pesawat komersil.
"Pebisnis diperbolehkan untuk naik pesawat terbang, bersama ini kami klarifikasi bahwa yang dimaksud Pebisnis adalah pelaku usaha yang membawa barang atau logistik yang dibutuhkan oleh masyarakat termasuk bahan pangan, alat kesehatan," tutur Adita dalam keterangan tertulis, Senin .
"Angkutan barang atau logistik memang dikecualikan dari pemberlakukan larangan sementara transportasi baik pribadi maupun umum yang membawa penumpang," ujar Adita.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Polisi Sudah Klarifikasi Pembuat 'Nasi Anjing', Ini HasilnyaPolisi sudah mengklarifikasi pihak-pihak yang terkait video pembagian makanan berlogo anjing dengan tulisan nasi anjing. Bagaimana hasilnya?
Read more »
Aktor Ini Disebut 'Anti-Islam' Gara-gara Hal IniJeff Goldblum menuai kritikan usai mengisi sebuah acara di televisi. Ia bahkan disebut sebagai 'Anti-Islam' setelah memberikan komentar sebagai juri tamu.
Read more »
Jadwal Buka Puasa Hari Ini Minggu 26 April 2020 di Kota-Kota Besar IndonesiaJangan sampai terlewatkan waktu berbuka puasa.
Read more »
13 Pesepakbola Ini Memiliki Gocekan Indah, Lionel Messi Bukan yang TeratasBeberapa pemain bintang sepak bola dunia dikenal dengan gocekannya, lalu siapa pemain yang paling indah meliuk-liuk di lapangan?
Read more »