Kementerian Perindustrian melansir teknis dan langkah pengajuan surat izin operasional saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). COVID19
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. ANTARA/HO Kemenperin/am.
Jakarta - Kementerian Perindustrian melansir teknis dan langkah pengajuan surat izin operasional saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar , yang pada prinsipnya meliputi pengisian formulir dengan mengakses portal SIINas. “Apabila terdapat ketidaksesuaian antara data yang disampaikan dengan kondisi yang sebenarnya, Kementerian Perindustrian dapat mencabut Surat Keterangan yang sudah terbit. Izin berupa surat keterangan untuk operasional dan mobilitas kegiatan industri berlaku selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangannya di Jakarta, Jumat.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pemberlakuan PSBB, Ini Waktu Operasional MRTPT MRT Jakarta menyampaikan penyesuaian operasional Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta.
Read more »
Anies Harap Aturan Ojol selama PSBB di Jakarta Tuntas Malam iniAnies mengungkapkan bahwa pihak Pemprov sedang berkoordinasi dengan para operator terkait mekanisme selama masa PSBB.
Read more »
PSBB, Ini Skenario Pembatasan Penumpang Transportasi di JakartaGubernur DKI Jakarta belum menandatangani Pergub PSBB karena menunggu jawaban dari pemerintah pusat terkait ojek daring.
Read more »
Ini yang Dilakukan TNI dan Polri saat Pemberlakuan PSBB di JakartaPemprov DKI Jakarta akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat 10 April 2020. Aparat TNI dan Polri...
Read more »
PSBB Jakarta Belaku Jumat, Ini Syarat Melintas Motor dan Mobil PribadiKendaraan pribadi boleh melintas di DKI Jakarta selama PSBB, namun ada syaratnya yakni physical distancing.
Read more »