Delapan perusahaan multifinance masih belum memenuhi ketentuan modal minimum yang telah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Hal ini mengingat rata-rata Perusahaan Pembiayaan dimaksud menargetkan pemenuhan ketentuan paling lambat pada akhir tahun 2023," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam keterangan tertulis hasil RDK OJK, dikutip Senin, .
Di dalamnya tertulis bahwa perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib mengantongi ekuitas paling sedikit sebesar Rp100 miliar, di mana perusahaan memiliki tenggat waktu mencapai modal tersebut paling lambat pada 31 Desember 2019.Untuk mengatasi hal ini, OJK sudah melakukan supervisory action. Langkahnya termasuk menyurati perusahaan terkait dan meminta rencana memenuhi ketentuan modal.