Hari ini merupakan batas waktu terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak 2022 bagi wajib pajak orang pribadi.
Ketika melaporkan SPT Tahunan, jangan lupa mencantumkan semua harta yang dimiliki atau diperoleh sepanjang tahun.
Harta yang dilaporkan mulai dari uang tunai, sepeda, handphone, rumah, saham bahkan utang wajib dilaporkan di SPT. Wajib pajak juga harus melaporkan macam produk investasi yang telah menjadi aset. Sekali lagi, dia menegaskan pelaporan harta tak terkecuali berbagai macam produk investasi yang telah menjadi aset wajib pajak, baik saham maupun NFT dan aset kripto.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Tak Lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak Ini Diseret ke PengadilanWajib Pajak PT Uniflora Prima (UP) dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2014.
Read more »
Ini Jumlah Denda yang Harus Dibayar Wajib Pajak Sebagai Sanksi Tidak Lapor SPT TahunanDenda hingga sanksi pidana menanti warga yang tidak lapor SPT Pajak.
Read more »
Ditjen Pajak Sudah Terima 10,6 Juta Laporan SPT TahunanDitjen Pajak sebut jumlah SPT Tahunan yang sudah dilaporkan naik 4,21 persen.
Read more »
Ini yang Bakal Terjadi Kalau Tidak Lapor SPT Bertahun-tahunTak lama lagi pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Pribadi akan ditutup.
Read more »
Jangan Panik, Begini Cara Atasi Status Kurang Bayar di SPT TahunanMasyarakat yang berpenghasilan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT Tahunan.
Read more »
Cara Lapor SPT Tahunan buat Karyawan Swasta, Batas Akhirnya Besok!Berikut cara lapor SPT Pajak Tahunan via e-filling untuk pegawai swasta. Jadi, jangan sampai telat apalagi tidak lapor SPT tahunan ya!
Read more »