Imbas Fukushima, Pemerintah Jepang Bakal Digugat ke PN Jakpus

Malaysia News News

Imbas Fukushima, Pemerintah Jepang Bakal Digugat ke PN Jakpus
Malaysia Latest News,Malaysia Headlines
  • 📰 rmol_id
  • ⏱ Reading Time:
  • 58 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 63%

Perkumpulan Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) yang tergabung dalam Tim Advokasi

Perkumpulan Ekologi Maritim Indonesia dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Perairan Anti Racun akan melayangkan gugatan kepada Pemerintah Jepang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Kamis .Sukses di Thailand, Kadokawa Siap Jualan Manga dan Novel di Indonesia

Menurut Koordinator Nasional Ekomarin, Marthin Hadiwinata, gugatan tersebut dilakukan karena Pemerintah Jepang tak menggubris somasi terkait pembuangan limbah nuklir Fukushima.“Pemerintah Jepang telah melakukan pembuangan limbah nuklir dalam tiga gelombang dengan total pembuangan air limbah 23.400 ton di wilayah perairan Fukushima yang mengalir ke lautan Asia Pasifik sampai ke perairan Indonesia,” ujar Marthin.

Padahal lanjut dia, limbah nuklir ini sangat beracun karena masih mengandung 64 zat radioaktif bahkan dapat menyebabkan kematian habitat laut. “Itu termasuk mengkontaminasi hasil produk laut Jepang seperti ikan, gurita, rumput laut, dan lainnya. Hasil laut terkontaminasi itu banyak diekspor ke Indonesia dan kemudian dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia,” jelasnya.

Masih kata Marthin, setelah pengiriman somasi sebanyak 3 kali tidak digubris oleh Pemerintah Jepang, pihaknya akan mendatangi PN Jakpus siang ini pukul 11.00 Wib.“PBHI bersama Ekomarin yang tergabung dalam Tampar akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Pemerintah Jepang melalui Kantor Kedutaan Besar Jepang,” pungkasnya.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

rmol_id /  🏆 21. in İD

Malaysia Latest News, Malaysia Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

PKL-UMKM Tak Punya Sertifikat Halal Bisa Didenda Rp 2 Miliar!PKL-UMKM Tak Punya Sertifikat Halal Bisa Didenda Rp 2 Miliar!Pemerintah mewajibkan sertifikasi halal untuk setiap produk makanan dan minuman di Indonesia mulai 17 Oktober 2024.
Read more »

Hitung-Hitung Harga BBM Imbas Tarif Pajak PBBKB 10%, Naik Berapa?Hitung-Hitung Harga BBM Imbas Tarif Pajak PBBKB 10%, Naik Berapa?Kenaikan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di wilayah DKI Jakarta akan sangat berpengaruh terhadap harga jual bahan bakar minyak jenis Pertalite.
Read more »

Pemerintah Lindungi Hak Individu dalam Ruang Digital di Tahun PolitikPemerintah Lindungi Hak Individu dalam Ruang Digital di Tahun PolitikKementerian Kominfo berkomitmen terus menjaga ruang digital tetap santun di tahun politik sekaligus menjamin perlindungan hak individu dalam ruang digital.
Read more »

Presiden: Pemerintah Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Inpres Jalan Daerah 2024Presiden: Pemerintah Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Inpres Jalan Daerah 2024Dalam kunjungannya di Jawa Tengah, Presiden Jokowi meninjau perbaikan sejumlah ruas jalan dan meninjau puskesmas.
Read more »

Pasar Natar Lamsel Direvitalisasi, Zulhas: Kolaborasi Pemerintah-PedagangPasar Natar Lamsel Direvitalisasi, Zulhas: Kolaborasi Pemerintah-PedagangMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan meletakkan batu pertama (ground breaking) pembangunan dan revitalisasi Pasar Natar di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
Read more »



Render Time: 2025-02-26 02:23:43