Bukti-bukti yang dimiliki KPK telah tegas menyatakan adanya tindak pidana
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi untuk terus mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia .
"Tidak ada kendala bagi KPK untuk menydik Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Jangan menyerah untuk melakukan in absentia," ujarnya. Selain itu, Badan Pengawas MA juga telah menjatuhkan sanksi etik kepada Hakim ad-hoc tindak pidana korupsi Syamsul Rakan Chaniago karena bertemu dengan kuasa hukum Syafruddin, Ahmad Yani saat sedang menangani Kasasi Syafruddin. Sehingga, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan Syafruddin dan memerintahkan KPK untuk melanjutkan penanganan perkara ini menegaskan perkara ini merupakan ranah pidana, bukan perdata atau administrasi.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
ICW: Rata-Rata Vonis Koruptor Hanya 2 Tahun, 7 Bulan Penjara |Republika OnlineVonis yang dijatuhkan terhadap pengadilan tak memberi efek jera koruptor.
Read more »
ICW Sebut Vonis Tindak Pidana Korupsi Sepanjang 2019 Masih RinganIndonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan vonis pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) sepanjang 2019 masih ringan....
Read more »
KPK Tindak Tegas Pihak yang Bermain dalam Alkes CoronaKPK berkomitmen mengawal pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan virus Corona atau Covid-19.
Read more »
KPK Akan Tindak Tegas Mafia AlkesKPK berkomitmen mengawal pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa dalam hal ini kesehatan dalam rangka penanganan...
Read more »
KPK Ultimatum Mafia Alat KesehatanSaya mohon maaf kalau menyinggung beberapa pihak. Janganlah negara kita yang besar ini selalu terjebak praktik-praktik yang kotor sehingga alat kesehatan mesti impor, bahan baku mesti impor
Read more »
KPK Terima Laporan Gratifikasi Rp1,8 M di Masa Pandemi CoronaKPK mengimbau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi di tengah pandemi virus corona agar segera melaporkan sebelum lewat 30 hari sejak pertama menerima.
Read more »