ICJR Kritik Kapolda Sulteng Soal Sebutan Persetubuhan dalam Kasus Pemerkosaan Anak 16 Tahun: ICJR melontarkan kritis atas pernyataan Kapolda Sulteng yang menyebut persetubuhan dalam kasus pemerkosaan anak 16 tahun.
PIKIRAN RAKYAT - Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak berusia 16 tahun oleh 11 orang di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah masih bergulir dalam sorotan publik. Peneliti Institute for Criminal Justice Reform , Maidina Rahmawati membeberkan kritik keras terhadap pernyataan Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Agus Nugroho.
Menurutnya, Kapolda Sulteng hanya membuat pernyataan yang bertujuan untuk menyamarkan tingkat kejahatan kasus pemerkosaan, tetapi tanpa melihat dampak yang lebih besar. "Bersetubuh dengan anak adalah perkosaan atau dikenal dengan statutory rape. Pernyataan Kapolda seolah menurunkan tingkat kejahatan tersebut," ujar Maidina dalam pernyataan tertulis, dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Jumat, 2 Juni 2023.
"Pernyataan Polisi seperti ini sangat destruktif, juga menunjukkan pemahaman hukum yang parsial, tidak komprehensif, dan tidak sesuai dengan perkembangan komitmen hukum di Indonesia tentang kekerasan seksual," ujarnya menerangkan penjelasan.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
ICJR Kritik Kapolda Sulteng yang Sebut Kasus Pemerkosaan ABG oleh 11 Pria sebagai PersetubuhanICJR menegaskan, apa pun bentuk persetubuhan dengan anak di bawah umur adalah perkosaan dan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. - Halaman 1
Read more »
Kapolda Sulteng Klaim Kasus Persetubuhan Gadis 16 Tahun dengan 11 Tersangka Tidak Ada Pemaksaan - Jawa PosKapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho mengklaim dalam kasus itu tidak ada unsur pemerkosaan. Dia menjelaskan, kasus itu memang benar ada.
Read more »
Kapolda Sulteng Klaim Kasus di Parimo adalah Persetubuhan Anak di Bawah Umur, UU Nyatakan SebaliknyaKapolda Sulteng mengeklaim bahwa kasus di Parimo adalah persetubuhan anak di bawah umur, namun undang-undang menyatakan sebaliknya.
Read more »
Pakar Hukum Nilai Kapolda Sulteng Keliru Sebut Kasus Parimo Bukan PemerkosaanKorban pemerkosaan masih di bawah umur, Kapolda harusnya menggunakan perspektif Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Read more »
Kapolda Sulteng Sebut Kasus ABG di Parimo Bukan Pemerkosaan, tapi Persetubuhan AnakKapolda Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho meminta diksi kasus pemerkosaan ABG 15 tahun di Parigi Moutung (Parimo) untuk tak digunakan lagi.
Read more »
Kapolda Sulteng Sebut Kasus ABG di Parimo Bukan Pemerkosaan: Modusnya Bujuk RayuKapolda Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho mengatakan kasus pemerkosaan terhadap ABG berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo) tidak ada unsur kekerasan.
Read more »