Hasil TPPO, AI Mendapat Keuntungan Lebih dari Rp 2 Miliar TPPO
jpnn.com, PEMALANG - Korban tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, sebanyak 447 orang.
"Berbekal informasi tersebut, Polres Pemalang kemudian melakukan penyelidikan terhadap perusahaan yang memberangkatkan ABK ilegal tersebut," kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi di Pemalang, Rabu. Diduga tersangka tidak punya surat izin penempatan pekerja migran Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Hasil Singapore Open 2023: Lagi, Fajar/Rian Langsung Tersingkir setelah Hasil Buruk di Malaysia MastersGanda putra nomor satu dunia Fajar Alfian/Muhammad Rian Ardianto langsung tersingkir pada babak pertama Singapore Open 2023.
Read more »
Bentuk Satgas TPPO, Polri Diminta Bongkar Beking Penjahat Perdagangan OrangPresiden Jokowi memerintahkan jajaran Polri untuk menelusuri adanya dukungan bagi para penjahat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Read more »
Mahfud Md Kantongi Data 5 Bandar Perdagangan Orang, Pelaku Diburu Satgas TPPOMahfud Md juga menambahkan bahwa jajarannya telah mengadakan rapat dengan Polri untuk membahas TPPO.
Read more »
Kabareskrim Ancam Beri Sanksi Satgas TPPO hingga Sikat Pihak yang Bekingi Praktik Perdagangan OrangKabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memperingatkan jajarannya yang bertugas sebagai Satgas TPPO agar lebih serius bekerja.
Read more »
Polres Pemalang Ungkap Kasus TPPO, Korbannya 447 OrangKapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengumumkan, kasus TPPO yang berhasil diungkap Kepolisian di wilayah hukum Polres Pemalang, Rabu (8/6/2023).
Read more »
Kapolri Bentuk Satgas TPPO Dipimpin Wakabareskim Irjen AsepKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk satuan tugas (satgas) penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Read more »