Persidangan kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Pemprov Papua kembali digelar hari ini, Senin (4/9). Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe bakal diperiksa.
Persidangan kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Pemerintahan Provinsi Papua kembali digelar hari ini, Senin . Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe bakal diperiksa.
"Agenda, pemeriksaan terdakwa," tulis sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan dijadwalkan digelar di Ruangan Muhammad Hatta Ali sekitar pukul 10.00 WIB. Peradilan itu dipastikan terbuka untuk umum.Lukas didakwa menerima suap mencapai Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
KPK: Penyelidikan Dana Operasional Rp1 Triliun Lukas Enembe Sudah Tahap AkhirWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap dana operasional Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mencapai lebih dari Rp1 triliun setiap tahunnya.
Read more »
Lukas Enembe Diduga Bawa Kabur Uang Hasil Korupsi ke Luar NegeriGubernur nonaktif Papua Lukas Enembe diduga membawa uang hasil suap, dan gratifikasi ke luar negeri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan angkanya mencapai puluhan miliar.
Read more »
Kantor Kemenag di Papua Terbakar, Polisi Periksa 9 Orang SaksiPolisi Periksa 9 Orang Saksi Terkait Kebakaran Kantor Kemenag di Papua.
Read more »
KPK Buka Peluang Periksa Cak Imin, Alissa Wahid: Jangan Jadikan Hukum Bahan MenjegalSaya ambivalen soal ini. Wajib memang bagi negara untuk memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan kasus korupsi yang menjahati rakyat.
Read more »
Sepekan, dakwaan Rafael Alun hingga KPK buka opsi periksa Cak IminBeragam peristiwa bidang hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA dalam sepekan (27 Agustus–2 September 2023), mulai dari dakwaan mantan pejabat ...
Read more »