Pengamat hukum menilai masyarakat menunggu komitmen dari Mahkamah Agung (MA) memberantas dengan praktik mafia tanah khususnya di Kota Makassar
Hal itu diungkapkan pengamat hukum Zainuddin Djaka terkait dengan pengajuan kasasi perkara penggunaan akta otentik atau surat tanah palsu dengan terdakwa Ahimsa Said.
Baca Juga:"Sebagai efek jera, MA harusnya bisa memperberat hukuman pelaku mafia tanah. Bukan pengurangan, karena kalau pengurangan itu tidak menimbulkan efek jera. Apalagi kalau mengenai tanah, kita tahu banyak mafia tanah yang berkeliaran," ujar Zainuddin, Selasa . "Kami hanya berdasar pada Pasal 24 ayat UUD 45 tentang Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan," ujar Yan Septedyas.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Korsel akan perberat hukuman untuk pencuri rahasia teknologiKorea Selatan menyatakan akan memperberat hukuman untuk para pencuri rahasia industri, karena regulasi saat ini dikhawatirkan tak cukup kuat menghalangi ...
Read more »
Kuasa hukum: Mario Dandy layak dapat keringanan hukumanKuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga menyebutkan bahwa kliennya layak mendapatkan keringanan hukuman karena telah menjalankan hukuman yang ...
Read more »
PM Inggris Rishi Sunak Buat Undang-undang Hukuman Seumur Hidup Bagi Pelaku Pembunuhan KejiPerdana Menteri Inggris, Rishi Sunak, baru saja mengumumkan rencana hukuman baru bagi pelaku dengan kasus pembunuhan paling keji.
Read more »
Alasan MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo: 30 Tahun Mengabdi Jadi Anggota PolriMahkamah Agung (MA) memutuskan menganulir vonis terhadap Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Read more »