Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabulkan permintaan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe untuk dirawat oleh Dokter Terawan Agus Putranto di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto.
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabulkan permintaan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe untuk dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto. Hakim juga mengabulkan permintaan Lukas untuk dirawat oleh Dokter Terawan Agus Putranto.
Hakim juga menunjuk RSPAD Gatot Subroto sebagai tempat pembantaran Lukas. JPU harus mengawasi perkembangan kondisi kesehatan Lukas dan melaporkannya ke hakim selama dua pekan ke depan. Hakim menyatakan sidang pemeriksaan saksi akan berjalan berat, sehingga kondisi kesehatan Lukas harus dipastikan dalam keadaan baik.Pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona menjelaskan alasan Lukas meminta dirawat Terawan. Dia mengatakan mantan Menteri Kesehatan itu sudah merawat sakit stroke kliennya sejak 2013.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Hakim Kabulkan Pembantaran Lukas Enembe, Eks Menkes Dokter Terawan yang MerawatMajelis Hakim, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, mengabulkan permintaan terdakwa Lukas Enembe, terkait perawatan kesehatannya dari penyakitnya.
Read more »
Keluarga Apresiasi Majelis Hakim Terkait Kesehatan Gubernur Papua Non Aktif Lukas EnembePihak keluarga Lukas Enembe sampaikan apresiasinya pada Majelis Hakim Tipikor yang memberi perhatian khusus pada kondisi kesehatan selama proses persidangan.
Read more »
Breaking News, Hakim Tolak Eksepsi Lukas EnembeBREAKING NEWS Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi yang diajukan oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Read more »
Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe di Kasus Suap dan GratifikasiMajelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Read more »
Majelis hakim tolak keberatan Lukas EnembeKabar baru! Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) Lukas Enembe. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai keberatan Lukas tidak beralasan hukum sehingga nota keberatan tidak dapat diterima.
Read more »
Alasan Hakim Tolak Nota Keberatan Lukas Enembe, Surat Dakwaan Tak Cacat Formil dan Materil - Tribunnews.comAlasannya, surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat-syarat formil dan materil. Hal itu disampaikan majelis hakim pada sidang putusan sela Lukas Enembe terkait dugaan suap dan gratifikasi, Senin (26/6/2023). (ist) LukasEnembe
Read more »