Hakim Kabulkan Gugatan Pembatalan Merek Open Mic, Kini Jadi Milik Umum Baca di
Hal tersebut dipastikan oleh kuasa hukum Perkumpulan Stand Up Indo Panji Prasetyo.yang didaftarkan Ramon Papana harus dibatalkan," kata Panji dihubungi Kompas.com, Kamis.
Ramon Papana Dapat Surat Panggilan Terbuka dari PN Jakarta Pusat Terkait Gugatan Open Mic"Karena dianggap menggunakan kata milik umum, dan karenanya dianggap mengganggu ketertiban umum. Kata tersebut tidak boleh dikuasai oleh seseorang. Atas dasar itu,harus dibatalkan dan majelis hakim memerintahkan kantor merek DJKI untuk membatalkannya," lanjutnya.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
MA Kabulkan Permohonan Hak Angket DPRD TolikaraPutusan MA, tertuang pada E-Court Mahkhamah Agung No 30, di mana dalam putusan MA menyebutkan menolak seluruh eksepsi tergugat (Mantan Bupati Tolikara) dan mengabulkan permohonan pelaksanaan keputusan dari para penggugat.
Read more »
Berawal Dari Candaan , Jokowi Kabulkan Permintaan Mendag Zulhas Blusukan Bareng ke PasarSambil didampingi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Jokowi sesekali berbincang dengan pedagang dan...
Read more »
Permen Kemendikbud Dinilai Cacat Hukum, MWA UNS akan Ajukan Surat Somasi Hingga Gugatan |Republika OnlinePihak MWA akan tetap melantik rektor terpilih UNS periode 2023-2028, Prof Sajidan.
Read more »
Nasdem Soal Demokrat: Prihatin Adanya Pihak Istana Rusak Demokrasi |Republika OnlineSudah 16 kali pengadilan memenangkan Demokrat atas gugatan hukum KSP Moeldoko.
Read more »
Sivitas UNS Siap Kawal Ketetapan Pembekuan MWA dan Pembatalan Pemilihan RektorSivitas akademika Universitas Sebelas Maret (UNS) mengawal ketetapan pemerintah terkait pembekuan Majelis Wali Amanat (MWA) serta pembatalan pemilihan rektor.
Read more »
Dampak Pembatalan Piala Dunia U-20Pengusaha-pengusaha pariwisata di Bali menuding Gubernur I Wayan Koster sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas keputusan FIFA. MajalahTempo
Read more »