Emil menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro dan Polda Jawa Barat terkait tindakan sanksi yang diberikan untuk pelanggar aturan
Jika surat teguran diterima berkali-kali, maka pelanggar bisa dikenakan sanksi.
Hal ini sesuai aturan sebagaimana termaktub dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.Berdasarkan aturan itu, bagi warga yang tidak mentaati aturan kekarantinaan kesehatan sanksinya ialah hukuman pidana satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta. “Sehingga masyarakat yang melanggar tidak hanya dituliskan namanya, tapi juga dicatat negara bahwa dia melanggar. Harusnya ada efek jera, walaupun ujung dari sanksi tersebut adalah denda maupun kurungan badan dan sebagainya,” tutur Emil.
Ia berharap, dengan penindakan, maka penerapan PSBB akan berlangsung dengan mulus. Harapannya, kasus Covid-19 di Kota Bekasi berkurang.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Ombudsman Minta Polda Metro Jaya Ikuti Pergub Awasi PSBB |Republika OnlinePergub DKI melaksanakan keputusan menkes yang melarang ojek daring angkut penumpang.
Read more »
Ombudsman Minta Polda Metro Patuhi Pergub PSBB Soal Ojek OnlineOmbudsman Jakarta Raya meminta Polda Metro mematuhi Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB termasuk larangan ojol bawa penumpang.
Read more »
Teken Pergub PSBB Bodebek, Emil Serahkan Pemda Susun JuknisRidwan Kamil menerbitkan Pergub mengenai PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi untuk jadi panduan PSBB yang digelar 14 hari sejak Rabu, 15 April 2020.
Read more »
Emil Nilai Hari Pertama PSBB di Kota Bogor Berjalan Baik |Republika OnlineRidwan Kamil (Emil) menilai pelaksanaan PSBB hari pertama di Kota Bogor berjalan baik
Read more »
Polda Sumbar Awasi Napi yang Dibebaskan Lewat Asimilasi |Republika OnlinePolda melakukan pengawasan agar para napi tak melakukan kesalahan sama.
Read more »