Dhifla Wiyani meyakini, langkah PDI Perjuangan yang mengugat KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sulit dibuktikan.
Dhifla menilai, gugatan yang dilayangkan PDIP itu terkait perbuatan melawan hukum penguasa . KPU RI dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam menjalankan kewenangannya sebagai penyelenggara"Sangatlah tidak mudah untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum penguasa oleh KPU RI dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan Pemilu 2024 , terutama dalam bagian menghitung adanya kerugian yang jelas dan terperinci yang dialami oleh PDIP," kata Dhifla kepada wartawan, Selasa .
Dhifla memandang, terdapat lima unsur yang harus dibuktikan PDIP agar gugatannya dapat dikabulkan. Pertama, harus adanya perbuatan; Kedua, perbuatan itu melawan hukum; Ketiga, adanya kerugian; Keempat, adanya kesalahan; dan Kelima, adanya azas kausalitas .
Meski KPU dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, maka PTUN secara hukum tidak berwenang membatalkan atau menyatakan tidak sah Surat Keputusan KPU No. 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"MPR wadahnya seluruh rakyat mempunyai keabsahan berpendapat itu ada di sana diwakili, dia akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali melanggar hukum itu bisa dilaksanakan. Kami berpendapat bisa iya juga bisa tidak karena, mungkin MPR tidak mau melantik," tegas Gayus di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis .Gayus menyadari, tidak semua isi gugatan mereka dikabulkan majelis hakim PTUN. Namun, hakim bisa mempertimbangkan dugaan perbuatan melawan hukum penyelenggara pemilu.
Golkar Ptun Pemilu 2024 Presiden Terpilih
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Golkar Gugatan PDIP di PTUN Sulit DibuktikanPDIP sulit membuktikan adanya perbuatan melawan hukum penguasa PMHP dalam gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum KPU RI pada sidang Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Jakarta
Read more »
Golkar nilai PDI Perjuangan sulit buktikan PMHP KPU di sidang PTUNPolitisi Partai Golkar Dhifla Wiyani menilai PDI Perjuangan sulit membuktikan adanya perbuatan melawan hukum penguasa (PMHP) dalam gugatan terhadap Komisi ...
Read more »
Golkar Sebut Gugatan PDIP ke PTUN Tak Punya Dasar Hukum dan Mengada-adaAce Hasan Syadzily mengatakan gugatan PDIP terhadap KPU RI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tak memiliki dasar hukum.
Read more »
Golkar Sebut Gugatan ke PTUN Bentuk PDIP Tak Siap Kalah di Pilpres 2024Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily mengatakan gugatan PDIP terhadap KPU RI di PTUN sebagai bentuk partai besutan Megawati tak siap kalah.
Read more »
Pimpinan MPR Nilai Gugatan PDIP ke PTUN Tak Diperlukan, Prabowo-Gibran Tetap Dilantik 20 OktoberMenurut Yandri, gugatan yang disampaikan oleh PDIP kepada PTUN tidak diperlukan, sebab proses Pilpres sudah selesai dengan adanya putusan MK RI atas g
Read more »
PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN, Dhifla Wiyani: Sulit DibuktikanBerita PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN, Dhifla Wiyani: Sulit Dibuktikan terbaru hari ini 2024-05-12 17:05:58 dari sumber yang terpercaya
Read more »