Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Dalam aturan tersebut terdapat besaran honorarium atau gaji satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti di pemerintahan tahun depan.
Untuk besaran honorarium ini sendiri ditentukan berdasarkan lokasi Kementerian/Lembaga berada. Di wilayah DKI Jakarta misalkan, setiap satpam dan pengemudi K/L ditetapkan menerima Rp 5,61 juta per bulan. Lalu Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 5,1 juta per bulan.Untuk saat ini Jakarta sendiri merupakan wilayah dengan besaran honorarium tertinggi.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Polda Gorontalo Inisiasi Deklarasi Pemilu Damai 202418 Partai Peserta Pemilu Tahun 2024 Sepakat Mendeklarasikan Pemilu Damai Tahun 2024
Read more »
Sri Mulyani Jawab Kritik PDI P Soal Subsidi Mobil ListrikMenteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan tujuan pemerintah menganggarkan subsidi kendaraan listrik dalam RAPBN 2024.
Read more »
Survei Litbang Kompas Soal Militansi Simpatisan Bacapres 2024, Ini Tanggapan PKS, Gerindra dan PDI-PMilitansi simpatisan bakal capres 2024 menjadi hal yang cukup penting untuk membantu memenangkan kontestasi pilpres 2024.
Read more »
Menteri PUPR Siapkan Rp 35 T buat Bangun IKN 2024, Begini Rinciannya'Dukungan infrastruktur IKN pada 2024 sebesar Rp 35,37 triliun,' kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Read more »
Menteri PUPR: Anggaran Program Padat Karya 2024 sebesar Rp6,67 triliunMenteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan bahwa anggaran untuk Program Padat Karya Tunai pada 2024 dialokasikan ...
Read more »