Beberapa tahun terakhir muncul pandangan negatif tentang otonomi daerah dan fenomena resentralisasi. Hal itu tak lepas dari sejumlah kebijakan pusat yang erosif terhadap otonomi daerah. Untuk itu perlu ditanggapi serius. Opini AdadiKompas
ini mesti ditanggapi serius. Sebab, langkah ambil alih pusat merupakan ekspresi melempar batu sembunyi tangan.
Namun, laku kebijakan pusat beberapa tahun terakhir bergerak erosif terhadap basis tersebut. Kecenderungan tersebut menubuh dalam sejumlah kebijakan strategis. Sebut saja Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang menarik kewenangan terkait perizinan sampai pengawasan dari daerah ke pusat. Selain berdampak terhadap kapasitas fiskal daerah,tersebut menghilangkan peran pengawasan pemda terhadap aktivitas pertambangan.
Aroma resentralisasi juga tampak dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah . Kebijakan ini mengamanatkan pusat untuk dapat melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pajak dan retribusi daerah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Meski mendukung kemudahan investasi dan pertumbuhan industri dan/atau usaha yang berdaya saing, langkah tersebut kontraproduktif dengan penguatan otonomi daerah.
Namun, narasi pusat tentang penguatan fiskal daerah tampaknya tidak tampak jelas dalam kebijakan terkait. Kajian KPPOD menunjukkan UU HKPD yang merevisi sekaligus UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah belum mampu membawa perubahan fundamental pada sisi pendapatan daerah. Kebijakan ini hanya menguntungkan kota dan kabupaten yang berkarakter urban dan unggul pada sektor jasa dan perdagangan.
Sementara pada bidang ekonomi, selain masih labilnya prinsip pembagian urusan, sengkarut regulasi menimbulkan ketidakpastian. Pemda serba ragu dalam memfasilitasi kegiatan berusaha, sedangkan dunia usaha selaluuntuk memulai dan terlibat dalam pembangunan ekonomi. Alhasil, pertumbuhan ekonomi dan pembukaan lapangan kerja di daerah berjalan lamban.Kompleksitas masalah daerah tidak serta-merta diatasi dengan mengutak-atik kewenangan.
Menggunakan kerangka pikir Dennis A Rondinelli dan Shabbir Cheema , desentralisasi dan otonomi merupakan mekanisme yang akuntabel dalam menjalankan amanat konstitusi sekaligus peranti efektif dalam melakukan perencanaan, pengambilan kebijakan, penyusunan kelembagaan, dan memberikan pelayanan publik di tengah keberagaman daerah di Indonesia.untuk memulai dan terlibat dalam pembangunan ekonomi.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
PPDB Bersama: Syarat, Ketentuan hingga Cara DaftarHal-hal mengenai PPDB Bersama ini perlu kamu ketahui untuk daftar sekolah
Read more »
Curang Tes Online Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Auto di-Blacklist, Simak Hal-hal yang DilarangTes online Rekrutmen Bersama BUMN 2023 akan menggunakan PC atau laptop dengan kamera wajib dinyalakan saat pelaksanaan ujian.
Read more »
3 Hal Penting Sebelum Melakukan Aktivitas Day Trading untuk PemulaDay trading adalah kegiatan yang dilakukan para trader untuk membeli dan menjual saham dalam satu hari yang sama, baik hitung jam maupun menit.
Read more »
Eksaminasi Vonis Ferdy Sambo, Pakar Hukum: Banyak Hal Menarik Untuk DipersoalkanPakar hukum pidana, Chairul Huda menjadi bagian eksaminasi putusan pidana mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Read more »
Aming Masih Punya Rasa untuk Evelyn: Ada Hal yang Masih NyangkutAming Masih Punya Rasa untuk Evelyn: Ada Hal yang Masih Nyangkut: Meski perasaan itu tak bisa ia jelaskan, Aming mengaku masih ada saja hal yang merasa ganjal di hatinya.
Read more »
Kenali 8 Penyebab Mata BengkakBeberapa kondisi seperti infeksi, alergi, cedera, dan beberapa masalah lain dapat menyebabkan mata bengkak.
Read more »