Fakta Status Tanah Hotel Sultan: HGB Pontjo Sutowo Habis, Kini Milik Setneg

Malaysia News News

Fakta Status Tanah Hotel Sultan: HGB Pontjo Sutowo Habis, Kini Milik Setneg
Malaysia Latest News,Malaysia Headlines
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 51 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 51%

Legalitas pengelolaan lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki PT Indobuildco atas lahan tempat berdirinya Hotel Sultan sudah habis masa berlakunya

Status lahan di kawasan Gelora Bung Karno , Senayan, Jakarta yang menjadi lokasi berdirinya Hotel Sultan yang dikelola PT Indobuildco milik keluarga Pontjo Sutowo tengah jadi sorotan usai Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud MD meminta pengelola segera mengosongkan hotel tersebut dengan baik-baik.

"Sekarang sudah masuk di bulan September. Artinya sudah beberapa bulan lalu status tanah HGB No. 6 dan 27 sudah habis. Otomatis kembali ke HPL No. 1 tahun 89 yang status hukumnya atas nama Setneg. Jadi sudah tidak ada permasalahan lagi dengan HGB di atas HPL tersebut," jelas dia dalam konferensi pers Jumat kemarin.

Mengutip dari CNBC Indonesia, alih-alih membangun Hotel Sultan melalui Pertamina, Direktur Utapa PT Pertamina periode Ibnu Sutowo malah menggunakan bendera PT Indobuild Co, perusahaan swasta yang dikelola anaknya sendiri pada tahun 1973. Secara administrasi ketentuan kepemilikan tertuang dalam Hak Guna Bangunan Nomor 26 yang berakhir tanggal 4 Maret 2023 dan HGB Nomor 27 berakhir pada 3 April 2023 dan tidak ada perpanjangan lagi.

"Kita harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik, dan nanti proses pengosongan itu akan dilakukan melalui penegakan hukum secara persuasif tentu saja," ujarnya, dikutip dari keterangan Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

detikcom /  🏆 29. in İD

Malaysia Latest News, Malaysia Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Kronologi Sengketa Lahan Hotel Sultan, HGB Diberikan Sejak Era Ali SadikinKronologi Sengketa Lahan Hotel Sultan, HGB Diberikan Sejak Era Ali SadikinHak Guna Bangunan kawasan GBK (Hotel Sultan) diberikan Ali Sadikin ke Indobuildco sejak 1979. Sengketa terjadi karena HGB diperpanjang tak sesuai prosedur.
Read more »

HGB Kawasan Hotel Sultan GBK Berakhir, Kini Resmi Kembali Dikuasai NegaraHGB Kawasan Hotel Sultan GBK Berakhir, Kini Resmi Kembali Dikuasai NegaraStatus Hak Guna Bangunan (HGB) Kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK) atas nama PT Indobuildco resmi berakhir. Kawasan tersebut kini statusnya kembali dikuasai oleh pemerintah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Read more »

Jenderal Sigit: Polri Akan Kawal Proses Pengambilalihan Lahan Hotel Sultan dari PT IndobuildcoJenderal Sigit: Polri Akan Kawal Proses Pengambilalihan Lahan Hotel Sultan dari PT IndobuildcoKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya siap mengawal proses pengambilan lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno dari PT Indobuil...
Read more »

Mahfud MD minta Indobuildco kosongkan lahan Hotel SultanMahfud MD minta Indobuildco kosongkan lahan Hotel SultanMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD meminta PT Indobuildco mengosongkan lahan Hotel Sultan yang berada di kawasan ...
Read more »

Kata Menteri Hadi soal Sengketa Lahan Hotel SultanKata Menteri Hadi soal Sengketa Lahan Hotel SultanMenteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menjelaskan kronologi sengketa lahan kurang lebih 14 hektar di Hotel Sultan, kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat.
Read more »

Mahfud Md Minta Perusahaan Pontjo Sutowo Angkat Kaki dari Lahan Hotel SultanMahfud Md Minta Perusahaan Pontjo Sutowo Angkat Kaki dari Lahan Hotel Sultan'Kita harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik, dan nanti proses pengosongan itu akan dilakukan melalui penegakan hukum secara persuasif tentu saja,'
Read more »



Render Time: 2025-02-27 23:02:49