Fakta RUU ASN: Ubah Istilah Gaji hingga Kesetaraan Hak PNS

Malaysia News News

Fakta RUU ASN: Ubah Istilah Gaji hingga Kesetaraan Hak PNS
Malaysia Latest News,Malaysia Headlines
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 108 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 46%
  • Publisher: 74%

RUU ASN ditetapkan untuk segera disahkan melalui rapat paripurna DPR. Berikut ini isi RUU ASN tersebut.

Komisi II DPR bersama dengan pemerintah telah sepakat Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN akan dibawa ke Rapat Paripurna mendatang untuk disahkan sebagai Undang-Undang.

"Proses pembahasan RUU tentang ASN ternyata sudah membutuhkan waktu 2 tahun 9 bulan mulai rapat tingkat pertama 18 Januari 2021. Saya tidak tahu apakah ada UU lain yang melebih waktu pembahasannya, 2021-2023," ucap Doli. Selain menghapus dan mengubah beberapa istilah, Syamsurizal mengatakan, Bab 1 RUU itu juga menambah beberapa istilah, yaitu istilah manajemen ASN, digitalisasi manajemen ASN, jabatan manajerial, dan non manajerial, serta prinsip meritokrasi.

Lebih lanjut, bab 5 mengatur jenis jabatan ASN, mengelompokkan jenis jabatan menjadi dua, yakni manajerial dan non manajerial. Untuk jabatan manajerial terdiri dari jabatan pimpinan tinggi utama, JPT madya, JPT pratama, jabatan administrasi dan jabatan pengawas. Bab 7 mengatur tentang kelembagaan, penataan kelembagaan dan menegaskan fungsi koordinasi PANRB terkait rencana kerja kementerian atau lembaga yang terkait dengan pengelolaan ASN. Bab ini juga tidak lagi menyebut nomenklatur KASN, LAN, dan BKN tapi hanya menyebutkan tugas dan fungsinya yang lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres.

Dikutip dari naskah RUU ASN, bab 9 berisikan tentang pegawai ASN yang menjadi pejabat negara dan mengatur tentang tindak lanjut terhadap putusan MK Nomor 41 Tahun 2014 terkait ketentuan pasal 119 dan 123 ayat 3 UU Nomor 5 Tahun 2014, serta putusan MK Nomor 8 Tahun 2015 terkait ketentuan pasal 124 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Selanjutnya, bab 12 mengatur penyelesaian sengketa pegawai ASN. Ketentuannya terkait pengajuan keberatan secara tertulis ke atasan, pejabat yang berwenang menghukum, dan ketentuan banding instansi yang diajukan ke badan pertimbangan ASN dihapus. Sedangkan untuk KASN tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai ditetapkannya peraturan pelaksanaan dari UU yang mengatur mengenai kelembagaan. Nasib KASN akan masuk seperti ke unit-unit pengawasan di tiap-tiap instansi.Sementara itu, dalam ketentuan ini, Syamsurizal mengatakan, kebijakan dan manajemen ASN yang diatur dalam UU ini dilaksanakan dengan memperhatikan kekhususan daerah tertentu dan warga negara berkebutuhan khusus.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Malaysia Latest News, Malaysia Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Pembahasan Akhir RUU ASN di Hari Keramat, Berkah untuk HonorerPembahasan Akhir RUU ASN di Hari Keramat, Berkah untuk HonorerPembahasan tingkat akhir RUU ASN dilakukan di hari anggoro kasih, semoga menjadi berkah untuk para honorer atau non-ASN.
Read more »

Komisi II DPR dan Pemerintah Sepakati RUU ASN Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan Jadi UUKomisi II DPR dan Pemerintah Sepakati RUU ASN Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan Jadi UUKomisi II DPR RI bersama pemerintah menyepakati membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk disahkan jadi Undang-Undang.
Read more »

Pengesahan RUU ASN Makin Dekat, Hari Ini Penentuan, Honorer Makin BersemangatPengesahan RUU ASN Makin Dekat, Hari Ini Penentuan, Honorer Makin BersemangatPengesahan RUU ASN makin eekat, hari ini penentuannya, honorer makin bersemangat.
Read more »

Segera Disahkan, Ini Bocoran RUU ASNSegera Disahkan, Ini Bocoran RUU ASNRUU ASN ini akan menandai reformasi besar di bidang kepegawaian pemerintah sekaligus mengatur birokrasi di dalamnya.
Read more »

Azwar Anas dan Yasonna Laoly Rapat Bareng Komisi II DPR Bahas RUU ASNAzwar Anas dan Yasonna Laoly Rapat Bareng Komisi II DPR Bahas RUU ASNAda tujuh isu dalam RUU ASN yang dibahas. Salah satunya terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN
Read more »



Render Time: 2025-02-25 23:41:03