Dody menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam.
"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi , Titto Jaelani, dalam persidangan tersebut. backup refinery
walau tak direstui oleh direksi PT Antam. Bahkan, opsi tersebut ditempuh tanpa melalui tahapan riset yang memadai. Dody disebut sebenarnya menyadari kadar emas yang diproduksi PT Loco Montrado rendah. Walau demikian, kerja sama yang disetujui dengan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar itu malah dilanjutkan.telah menyetujui penunjukan perusahaan PT Loco Montrado sebagai perusahaanJPU KPK memandang kerja sama itu tak sesuai standar aturan yang berlaku. Dalam kasus ini, Siman diduga menjadi pihak yang panen untung.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yaitu Siman Bahar selaku Direktur Utama PT Loco Montrado sejumlah Rp 100.796.544.104,35," ucap Jaksa Titto. Akibat perbuatannya tersebut, Dody didakwa melanggar Pasal 2 ayat Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat Ke-1 KUHPidana.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kasus Korupsi Emas, GM Antam Dodi Martimbang Didakwa Rugikan Negara Rp100 M | merdeka.comDodi Martimbang didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 100,7 miliar itu bersama-sama dengan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar.
Read more »
Mantan GM PT Antam didakwa korupsi keuangan negara Rp100,8 miliarMantan GM UBPP LM ANTAM, Dody Martimbang didakwa melakukan korupsi dalam proses pengolahan logam berkadar emas dan perak menjadi emas batangan, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp100,8 miliar.
Read more »
GM Antam Didakwa Rugikan Negara Rp100 Miliar Bersama Bos Loco Montrado Siman BaharGeneral Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) Dodi Martimbang didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp100.796.544.104,35 berkaitan dengan korupsi permurnian emas.
Read more »
Petinggi PT Antam Didakwa Karena Rugikan NegaraPengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dugaan rasuah dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam (Persero) Tbk dengan PT Loco Montrado
Read more »
GM PT Antam Didakwa Merugikan Negara Rp 100 M Bersama Bos Tambang Emas Siman BaharGM Dodi Martimbang dianggap telah menguntungkan diri sendiri atau Siman Bahar atas kewenangannya dalam mengelola PT Antam.
Read more »
Mantan Jaksa KPK Dody Silalahi Dipanggil Terkait Kasus Jual Beli Perkara di MAKPK memanggil eks Jaksa KPK Dody Silalahi sebagai saksi dalam kasus jual beli perkara di MA pada hari ini
Read more »