Beberapa politikus DPR menilai RUU KUHP harus lebih dulu disahkan daripada RUU PKS.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Teuku Taufiqulhadi meminta agar Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual tidak dulu disahkan. Alasannya, RUU PKS berpotensi akan bertabrakan dengan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana .
"Oleh karena itu menurut saya dalam RUU PKS dia harus ada limitasi dan kemudian ada parameter yang jelas terhadap hal tersebut tidak boleh kemudian bergerak sendiri," ujarnya. "Periode ini kan akan berakhir paling selesai pada bulan September jadi sabar RUU KUHP bisa disahkan sebelum September," tuturnya.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Diharapkan Segera DisahkanRUU PKS hingga saat ini masih dalam pembahasan di DPR dan berkaca dari kasus yang terjadi pada Baiq Nuril, maka RUU PKS...
Read more »
Fraksi yang Menolak Pengesahan RUU PKS Dinilai Tidak KonsistenMasruchah menjelaskan, pembahasan RUU PKS telah disetujui dalam rapat Baleg secara aklamasi pada 2016 lalu.
Read more »
RUU PKS, Benarkah menjadi Solusi?RUU PKS sulit menjadi solusi karena bisa suburkan perzinahan dan hamil diluar nikah
Read more »
Nasib RUU PKS Bergantung kepada RKUHPNasib Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dinilai bergantung kepada Rancangan Kitab...
Read more »
RUU PKS Diminta Tak Bertabrakan dengan RKUHPRUU tentang PKS diminta tak bertabrakan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Pasalnya, RKUHP merupakan konstitusi...
Read more »
DPR Tagih RUU Perlindungan Data Pribadi
Read more »