DPR Berpeluang Gunakan Hak Angket Sikapi Transaksi TPPU Rp349 Triliun

Malaysia News News

DPR Berpeluang Gunakan Hak Angket Sikapi Transaksi TPPU Rp349 Triliun
Malaysia Latest News,Malaysia Headlines
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 29 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 92%

DPR berpeluang menggunakan hak angket pada kasus transaksi mencurigakan senilai lebih dari Rp349 triliun. Transaksi mencurigakan itu telah dikonfirmasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Transaksi mencurigakan itu telah dikonfirmasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan merupakan tindak pidana pencucian uang .

Didik mengatakan penggunaan hak itu bisa dilakukan apabila DPR menemukan dan meyakini ada kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang pelaksanaannya diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, diperlukan konfirmasi oleh pihak terkait mengenai transaksi janggal tersebut.

"Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab khususnya di bidang pengawasan, jika dibutuhkan DPR dapat membentuk panitia khusus ," jelas Didik.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Malaysia Latest News, Malaysia Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

PPATK Lapor ke DPR: Transaksi Rp349 T Kemenkeu Diduga TPPUPPATK Lapor ke DPR: Transaksi Rp349 T Kemenkeu Diduga TPPUPPATK menekankan bahwa transaksi janggal yang ada di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Read more »

PPATK nyatakan transaksi mencurigakan Rp349 triliun terindikasi TPPUPPATK nyatakan transaksi mencurigakan Rp349 triliun terindikasi TPPUBerdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan, Kemenkeu menyatakan bahwa transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun terindikasi sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Read more »

Komisi III DPR dan PPATK Bahas Transaksi Mencurigakan Rp349 TriliunKomisi III DPR dan PPATK Bahas Transaksi Mencurigakan Rp349 TriliunKomisi III DPR dan PPATK menggelar rapat kerja membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun.
Read more »

Komisi III DPR Pertanyakan Analisis PPATK soal Temuan Transaksi Rp349 Triliun!Komisi III DPR Pertanyakan Analisis PPATK soal Temuan Transaksi Rp349 Triliun!Komisi III DPR menggelar rapat dengan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana membahas soal dugaan adanya transaksi mencurigakan 349 triliun rupiah di Kementerian...
Read more »



Render Time: 2025-04-24 06:17:40