DKPP Tolak Aduan PKR, Putuskan KPU-Bawaslu RI Tak Langgar Kode Etik

Malaysia News News

DKPP Tolak Aduan PKR, Putuskan KPU-Bawaslu RI Tak Langgar Kode Etik
Malaysia Latest News,Malaysia Headlines
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 63 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 51%

DKPP menolak aduan dari PKR selaku pengadu. Dengan itu, DKPP menyatakan bahwa KPU dan Bawaslu tidak bersalah atas dugaan pelanggaran kode etik.

"Merehabilitasi nama baik Teradu I Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Betty Epsilon, Muhammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Idham Holik, August Mellaz masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujarnya.

"Merehabilitasi nama baik Teradu VIII Rahmat Bagja selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu, Teradu IX Herwyn JH Malonda, Teradu X Puadi, Teradu XI Lolly Suhenti, Teradu XII Totok Hariyono selaku Anggota Bawaslu terhitung sejak putusan ini dibacakan," sambung Heddy. DKPP berpendapat para Teradu telah melaksanakan tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan aturan yang berlaku. DKPP juga menilai pengadu tidak maksimal dalam melakukan pendaftaran peserta Pemilu 2024."Menilai Teradu I-VII bersikap profesional dan berkepastian hukum dalam melaksanakan proses pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat sebagai calon peserta Pemilu tahun 2024," kata Anggota Majelis Dewi Pitalolo.

"Teradu I-VII telah memberikan waktu yang cukup bagi para pengadu untuk mempersiapkan kelengkapan data dan dokumen pendaftaran PKR sebagai calon peserta Pemilu tahun 2024. Para pengadu terbukti tidak maksimal dalam mengunggah dokumen pendaftaran ke dalam SIPOL," lanjutnya. Sebelumnya, sidang tersebut terkait dengan laporan dari PKR yang menduga KPU dan Bawaslu tidak melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Dalam perkara itu, KPU sebagai Teradu I-VII dan Bawaslu sebagai Teradu VIII-XII.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

detikcom /  🏆 29. in İD

Malaysia Latest News, Malaysia Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

DKPP periksa KPU Rejang Lebong yang loloskan PPS tak sesuai domisiliDKPP periksa KPU Rejang Lebong yang loloskan PPS tak sesuai domisiliDalam perkara disebutkan bahwa para teradu didalilkan tidak profesional, tak akuntabel, dan tak kredibel dalam melakukan seleksi calon anggota PPS se-Kabupaten Rejang Lebong.
Read more »

KPU Rejang Lebong Diperiksa DKPP, Karena Loloskan PPS Tak Sesuai DomisiliKPU Rejang Lebong Diperiksa DKPP, Karena Loloskan PPS Tak Sesuai DomisiliDKPP RI periksa dugaan pelanggaran KEPP terkait laporan tindakan KPU Rejang Lebong yang meloloskan calon anggota PPS yang tidak sesuai domisili wilayah kerja.
Read more »

Siang Ini, DKPP Gelar Sidang Putusan Etik Ketua KPU soal Pemilu TertutupSiang Ini, DKPP Gelar Sidang Putusan Etik Ketua KPU soal Pemilu TertutupDKPP akan gelar sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu siang ini di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat.
Read more »

Bawaslu Temukan 6,4 Juta Pemilih Tidak Memenuhi SyaratBawaslu Temukan 6,4 Juta Pemilih Tidak Memenuhi SyaratBawaslu mengingatkan KPU agar penyusunan daftar pemilih sementara dilakukan secara cermat. Polhuk AdadiKompas
Read more »

Bawaslu Temukan 6,4 Juta Kesalahan Data Pemilih Pemilu 2024, Minta KPU Koreksi |Republika OnlineBawaslu Temukan 6,4 Juta Kesalahan Data Pemilih Pemilu 2024, Minta KPU Koreksi  |Republika OnlineDitemukan 8 jenis kesalahan atau pemilih TMS yang masuk daftar pemutakhiran.
Read more »

Kabulkan Gugatan Prima, Bawaslu Dikritik Komisi II DPRKabulkan Gugatan Prima, Bawaslu Dikritik Komisi II DPRBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kena getah. Atas keputusan Bawaslu yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) terhadap KPU RI.
Read more »



Render Time: 2025-04-01 03:19:07