Ditlantas Polda Metro Jaya mewajibkan seluruh kendaraan di lingkungannya untuk dilakukan uji emisi. Mereka yang tak lolos juga akan dikenakan sanksi tilang.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan hal ini dilakukan untuk memberi contoh kepada masyarakat.
Penerapan sanksi tilang ini berdasarkan pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan . "Kalau nanti ditemukan dan hasil tidak lulus uji, juga akan berlaku pengenaan sanksi. Ini tolong ditaati karena kita juga berlaku apa yang juga berlaku di masyarakat," ucap Doni.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN EPI Gunakan 15 Kendaraan ListrikDirektur Utama PLN EPI Iwan Agung Firstantara menjelaskan PLN EPI menjadi bagian dalam mendorong proses transisi energi.
Read more »
Ditlantas Polda Sulsel gelar latihan Praops Zebra Pallawa 2023Ditlantas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar pelatihan Pra Operasi Zebra Pallawa 2023 untuk menyamakan persepsi dalam bertindak serta meningkatkan ...
Read more »
Subditgakkum Ditlantas Polda Jatim Gelar Olah TKP Tragedi Kecelakaan di Ngawi, Gunakan Kamera 3D ScannerTim gabungan Satlantas Polres Ngawi bersama Tim Traffic Accident Analisis (TAA ) Subditgakkum Dittlantas Polda Jatim turun ke lokasi kejadian kecelakaan
Read more »
Ditlantas Polda Jateng Gelar Olah TKP Truk Terjun ke Jurang di KebumenTim Ditlantas Polda Jateng, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan maut truk pengangkut 44 orang warga Desa Argosari, Kecamatan Ayah, Kebumen.
Read more »