Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertrans) Banyuwangi, membuka posko pengaduan perkara tunjangan hari raya atau THR.
Kalangan pekerja yang merasa tidak mendapat hak THR bisa langsung mengadu ke posko yang berada di kantor Disnakertrans setempat.Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Disnakertrans Banyuwangi, Muhammad Rusdi mengatakan pembayaran tunjangan hari raya lebaran harus ditaati perusahaan."Ini merupakan instruksi dari pusat yang selalu diadakan setiap tahunnya. Tujuannya untuk tetap mengawal agar para pekerja mendapatkan haknya.
Rusdi menjelaskan, THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja atau karywawan, menjelang hari raya keagamaan di Indonesia."Berdasarkan aturan pemerintah, THR selambat-lambatnya diberikan 7 hari sebelum hari raya," jelasnya. Nominalnya, lanjut Rusdi, diberikan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021. Bila perusahaan yang tidak memberikan THR maka akan dijatuhi sanksi.
"Misal perusahaan telat memberikan kewajiban. Setiap harinya akan dikenai denda 5 persen dari total keseluruhan nominal tunjangan hari raya. Ada teguran secara tertulis bila memungkinkan izin akan dicabut," ujarnya.Hingga saat ini, belum ada pengaduan yang diterima oleh dinas. Dinas berharap ini menjadi sinyal baik menandakan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi hak setiap karyawan.
"Sampai tanggal 11 ini masih belum ada aduan. Sementara, di Banyuwangi total ada 81.000 pekerja dan saat ini masih aman," ujarnya.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Silakan Lapor, Disnakertrans Lotim Sudah Buka Pos Pengaduan THRDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lotim telah membuka posko pengaduan bagi tenaga kerja yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Read more »
Disnakertrans Karawang: Pembayaran THR Maksimal H-7 LebaranDisnakertrans Kabupaten Karawang mengingatkan agar perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya paling lambat H-7 Lebaran atau 15 April 2023.
Read more »
Meski Minim Pengaduan, Disnaker Kota Bekasi Tetap Buka Posko THR |Republika OnlineDisnaker Kota Bekasi baru dapat satu laporan terkait THR tak dibayar perusahaan
Read more »
Kawal Pelaksanaan THR, DPR Minta Pemerintah Buka Posko PengaduanAnggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo meminta pemerintah baik pusat maupun daerah untuk mengawal serta mengawasi pelaksanaan pemberian THR.
Read more »
Awasi Pelanggaran Pembagian THR, Disnaker Kota Tangerang Buka Posko PengaduanDinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang membuka posko pengaduan kemungkinan adanya pelanggaran pembagian Tunjangan Hari Raya (THR).
Read more »