Bambang Tri mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding.
REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Majelis hakim menjatuhi hukuman 6 tahun penjara atas Bambang Tri Mulyono karena menyebarkan berita bohong siang. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua, Moch Yuli Hadi, dan dua hakim anggota Hadi Sunoto dan Bambang Ariyanto. Bambang Tri terbukti sesuai dengan dakwaan primer pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, tentang keonaran.
"Banding, pasti banding dan saya yakin banding saya akan dikabulkan oleh pengadilan tinggi," kata Bambang. Bahkan, Bambang mengaku akan menyewa pengacara terbaik. Ia juga mengaku sempat berkomunikasi. Pengacara top tersebut diantaranya adalah Yusril Ihza Mahendra, hingga Refly Harun. "Karena hakim kurang membahas apa yang menjadi bahan pledoi saya dan sebagainya. Dan saya akan mencari pengacara terbaik, mungkin Prof Yusril mau karena pernah berhubungan. Refly Harun juga mereka akan saya minta untuk jadi pengacara yang menyusun banding saya," katanya.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Bambang Tri juga Divonis 6 Tahun Bui Terkait Kasus Ijazah Palsu JokowiBambang Tri dijatuhkan vonis 6 tahun penjara karena terbukti bersalah bersama-sama Gus Nur menyebarkan berita bohong ijazah palsu Presiden Jokowi.
Read more »
Sebarkan Konten Provokasi Pakai Sajam, 4 Pemuda di Probolinggo Diringkus Polisi, Ini Isi Videonyapolisi tangkap 4 pemuda asal Desa Sepuh Gembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, karena membuat video provokasi dengan sajam dan disebarkan di Medsos
Read more »
Letjen Bambang Kasih Kabar Terbaru soal TNI yang Gugur Kontak Tembak sama Teroris PapuaHelikopter yang ditugasi untuk melakukan evakuasi prajurit TNI Pratu Arifin mengalami hambatan cuaca yang tidak bagus di lokasi tersebut.
Read more »
Letjen Bambang Bantah 9 Senjata Api Prajurit TNI Dirampas Usai Kontak Tembak di PapuaKasum TNI Letjen Bambang Ismawan membantah pernyataan juru bicara TPNPB-OPM yang mengklaim telah merampas 9 senjata api milik TNI pasca kontak senjata di Nduga.
Read more »
Nenek Jumirah Disebut tak Jujur, Para Pihak Enggan Bantu Kembalikan Kelebihan Bayar UGK |Republika OnlinePihak penanam 2.000 pohon jati hanya diberi ganti rugi Rp 49 juta oleh Jumirah.
Read more »