Aturan mengenai angkutan penumpang roda dua bertentangan dengan aturan lainnya.
– Pemerintah pusat dan daerah telah menerbitkan sejumlah aturan untuk mempercepat penanganan penyebaran virus beserta dampaknya. Namun, banyaknya aturan tersebut berpotensi mengakibatkan benturan antara aturan yang satu dan yang lainnya.
Demikian disampaikan pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen Agus Pambagio dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu . Dia mengungkapkan, saat ini banyak aturan sudah diterbitkan untuk menangani Covid-19. Aturan dimaksud antara lain UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 , Peraturan Menteri Kesehatan No.
Menurut Agus Pambagio, penerapan PSBB khususnya yang terkait angkutan orang/penumpang dengan kendaraan roda dua akan menjadi masalah di lapangan. Sebab, ada dua aturan yang saling berbenturan, yaitu Permenhub 18/2020 dan Permenkes 9/2020.dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan ..
Dalam pelaksanaan di wilayah yang telah memberlakukan PSBB, seperti DKI Jakarta, Permenhub ini juga berpotensi menyesatkan, karena tidak sejalan dengan Pergub DKI Jakarta 33/2020, terkait hal yang sama.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Cegah Penularan Corona, Kemenhub Larang Pemudik Sepeda Motor Bawa Penumpang'Sepeda motor tidak membawa penumpang (hanya untuk pengemudi),' demikian bunyi Juknis dalam Permenhub 18/2020.
Read more »
Kemenhub: Penumpang Transportasi Umum di Seluruh Indonesia Harus Gunakan Masker'Mengenakan masker dan menyiapkan alat kesehatan yang dibutuhkan,' begitulah bunyi pasal 5 Permenhub nomor 18 Tahun 2020.
Read more »
Kemenhub: Penumpang Kereta Api Jurusan Daerah PSBB Dibatasi 65%'Kereta api antar-kota kecuali kereta api luxury dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 65%,' demikian bunyi pasal 9 Permenhub no 18 Tahun 2020.
Read more »
Cegah Corona, Kemenhub: Penumpang Pesawat Jurusan Daerah PSBB Dibatasi 50%'Pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk,' demikian bunyi Permenhub no 18 tahun 2020.
Read more »
Resmi, Pemerintah Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi dan MudikKemenhub akhirnya terbitkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Read more »
Gebrakan Baru Pak Luhut Terkait Pengendalian TransportasiPermenhub terkait pencegahan penyebaran corona itu ditetapkan Luhut Binsar Panjaitan pada 9 April 2020. Luhut
Read more »