Panji Gumilang menggugat Ridwan Kamil, karena pernyataannya yang dianggap ...
KOMPAS.TV - Panji Gumilang telah mencabut gugatan perdata Rp5 triliun terhadap Menko Polhukam, Mahfud MD.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang mencabut gugatan perdata Rp5 triliun pada Menko Pohukam, Mahfud MD. Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD, sempat menyebut gugatan Panji Gumilang, hanya masalah kecil. Mahfud justru mengingatkan soal dugaan tindak pidana yang dilakukan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Panji Gumilang Layangkan Gugatan ke Ridwan Kamil, Ini AlasannyaSebelumnya, Panji Gumilang menggugat Menko Polhukam Mahfud MD karena dianggap mencemarkan nama baik dan melakukan fitnah terhadap dirinya.
Read more »
Digugat Panji Gumilang, Ridwan Kamil Respons BeginiRidwan Kamil menegaskan, selalu ada konsekuensi hukum dalam urusan hidup, asalkan berdasar pada azas dan aspek hukum.
Read more »
Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil, Disebut Mem-framing dan Tergesa-gesaPanji Gumilang melalui kuasa hukumnya Hendra Effendi melayangkan gugatan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait polemik Pondok Pesantren Al Zaytun.
Read more »
Cabut Gugatan pada Mahfud MD, Kini Panji Gumilang Gugat Ridwan KamilPanji Gumilang telah mencabut gugatan perdata Rp5 triliun terhadap Menko Polhukam Mahfud MD.
Read more »