Kepala Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Bima Surya Jaya (41) digugat warganya ke Pengadilan Negeri (PN) Sergai. Penyebabnya, kades menolak menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) milik So Tjan Peng (62) warga Dusun IV Desa Kotagaluh Kecamatan Perbaungan.
Selain Kades Kotagaluh, Camat Perbaungan dan Pemkab Serdang Bedagai juga masuk dalam gugatan So Tjan Peng.
Dalam surat gugatannya, So Tjan Peng menjelaskan bahwa dirinya telah bertempat tinggal dan menempati tanah beserta bangunan yang ada di atasnya sejak Tahun 1982 di Dusun IV Desa Kotagaluh. Sesuai keterangan gambar tanah yang diketahui kepala dusun IV Desa Kotagaluh, Si Tjan Peng menempati tanah seluas 5.352 M2.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pemilu 2024 tetap berjalan, Pengadilan Tinggi Jakarta batalkan putusan Pengadilan Negeri Jakpus - BBC News IndonesiaPengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU menunda tahapan Pemilu 2024. PT DKI Jakarta memutuskan tahapan pemilu tidak ditunda.
Read more »
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Batalkan Putusan Penundaan Pemilu 2024Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu 2024.
Read more »
Wanita NTT Batal Nikah Gugat Eks Pacar Rp 1,4 M, Pengadilan Kabulkan SeginiPengadilan Tinggi Kupang, NTT kabulkan gugatan seorang wanita kepada mantan pacar yang tak penuhi janji untuk menikahinya. Ia menggugat untuk membayar Rp 1,4 miliar.
Read more »
Kembaran Google Gugat Apple di Pengadilan ChinaApple digugat ke pengadilan China oleh kembaran Google. Ini penyebabnya!
Read more »
Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Kardus Durian yang Seret Nama Muhaimin IskandarPengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan MAKI dalam kasus 'Kardus Durian' yang menyeret nama Ketum PKB Muhaimin Iskandar
Read more »