Jakarta, tvOnenews.com - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar usman merasa difitnah secara keji dengan opini publik dan putusan Majelis Kehormatan MK (MK) yang menyatakannya melanggar etik berat. Dalam jumpa pers tanpa kesempatan bertanya, Rabu (8/11/2023), Anwar menyebut kata 'fitnah' sedikitnya 8 kali dalam 17 butir poin keterangannya.
Dalam jumpa pers tanpa kesempatan bertanya, Rabu , Anwar menyebut kata "fitnah" sedikitnya 8 kali dalam 17 butir poin keterangannya.
Anwar mengklaim, dirinya telah mendapatkan kabar soal skenario politisasi dengan menjadikan dirinya obyek dalam putusan MK tersebut, termasuk soal rencana pembentukan"Namun, meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka, ber-husnuzon, karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir," kata Anwar.
Hakim Mahkamah Konstitusi , Anwar Usman buka suara soal pemberhentian dirinya sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi . Kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang akan mulai disidangkan kembali di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat hari ini. Ketum PP Jaringan Nasional 98, Sangap Surbakti tanggapi pernyataan Anggota DPR dari PDIP Deddy Sitorus yang mempermasalahkan pernyataan Presiden Jokowi
Pevoli Indonesia, Megawati Hangestri Pertiwi, meraih gelar pemain terbaik putaran pertama Liga Voli Korea Selatan atau V League 2023/2024.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, Ketua Komisi III: Pembelajaran Bagi Setiap Anak BangsaTanggapan ketua komisi III DPR setelah Anwar Usman diberhentikan dari ketua MK.
Read more »
Anwar Usman Langgar Etik Berat, Diberhentikan dari Ketua MKBerita Anwar Usman Langgar Etik Berat, Diberhentikan dari Ketua MK terbaru hari ini 2023-11-07 18:25:35 dari sumber yang terpercaya
Read more »
MKMK: Anwar Usman Langgar Etik Berat, Diberhentikan dari Ketua MKMKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.
Read more »
Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat, Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitus kepada hakim terlapor," sambungnya.
Read more »
Tak Terima Cuma Dicopot, Bintan Saragih: Seharusnya Anwar Usman Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua MKMenurut dia, pemberhentian tidak hormat itu layak diberikan kepada Anwar Usman lantaran terbukti melakukan pelanggaran berat.
Read more »