KPU perlu menjelaskan pemenuhan syarat pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur jalur perseorangan Jakarta Dharma Pongrekun-Kun Wardana secara transparan
PENGAMAT komunikasi politik asal Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga mempertanyakan pemenuhan syarat pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur jalur perseorangan Jakarta,DKI Jakarta diminta transparan terkait verfikasi syarat dukungan untuk pasangan Dharma-Kun. Sebab, sebelumnya masih banyak syarat dukungan yang belum bisa dipenuhi.
Undang-Undang Pilkada mengatur bahwa manipulasi dukungan bagi calon perseorangan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2015 dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.Dalam Pasal 185 UU No.
Pasal 186 ayat UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menyatakan: Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp36.000.000,00 dan paling banyak Rp72.000.000,00 .
Undang-Undang Pilkada telah mengatur bahwa manipulasi dukungan bagi calon perseorangan untuk maju dalam pemilihan kepala daerah dapat dikenai sanksi pidana. Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh tidak mempermasalahkan siapa pun yang maju untuk mendampingi Ridwan Kamil dalam laga pilkada Jakarta.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
KPU Jakarta Masih Gelar Pleno Putuskan Dharma Pongrekun-Kun WardanaKomisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menurunkan 1.588 petugas verifikator untuk mengecek data dukungan bakal pasangan calon gubernur dan wakil
Read more »
Dharma Pongrekun-Kun Wardana belum penuhi syarat verifikasi faktualKetua Divisi Teknis Komisi Pemiluhan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan bahwa hasil verifikasi faktual kesatu pasangan calon perseorangan ...
Read more »
Bisa Terancam Gagal Maju, KPU DKI Nyatakan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Belum Penuhi Syarat Verifikasi Faktual'...Hasil verifikasi faktual sebanyak 183.043 dukungan Memenuhi Syarat (MS) dan 538.178 Tidak Memenuhi Syarat (TMS),'
Read more »
Dharma Pongrekun-Kun Wardana Selangkah Lagi Lolos Calon Independen Pilkada Jakarta 2024Berkas Dharma-Kun dinyatakan memenuhi syarat dan akan dilakukan verifikasi faktual kedua.
Read more »
Pencatutan Data Warga untuk Dharma Pongrekun-Kun Wardana Termasuk Pelanggaran PidanaKerja KPU dalam melakukan verifikasi data dukungan untuk calon kepala daerah jalur perseorangan pun dipertanyakan.
Read more »
Siapa Dharma Pongrekun-Kun Wardana, Paslon Independen Pilkada Jakarta 2024?Dharma-Kun dinyatakan lolos verifikasi sebagai bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta jalur independen. Siapa mereka?
Read more »