Berdasarkan POJK 22 Tahun 2023, penyelenggara jasa keuangan diperbolehkan menggunakan jasa pihak ketiga untuk penagihan utang.
- Akan tetapi ada sejumlah aturan yang harus diikuti.
Adapun di dalam POJK 22/2023, penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 - 20.00 waktu setempat.Akan tetapi penagihan dapat dilakukan di tempat lain, seperti kantor dengan syarat mendapatkan persetujuan konsumen terlebih dahulu.
Penagihan Utang Debt Collector Ke Kantor
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Tak Boleh Sembarangan, Ini Akibat Jika Debt Collector Asal Tagih UtangOtoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan rambu-rambu bagi perusahaan pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) lending dalam penagihan kepada nasabah.
Read more »
Debt Collector Boleh Tagih Utang ke Rumah, Ini SyaratnyaOtoritas Jasa Keuangan telah menetapkan aturan baru bagi penagih utang atau debt collector.
Read more »
Debt Collector Berhak Tagih Kredit Macet Pinjol, Ini SyaratnyaTak jarang konsumen tidak bertanggung jawab menunggak pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) lending yang macet.
Read more »
Debt Collector Tak Bisa Asal Tagih Kredit Macet Pinjol, Cek Aturan OJKPerusahaan peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) juga memiliki risiko tersendiri, yaitu jika kredit atau pinjaman nasabah macet.
Read more »
Debt Collector Tak Boleh Rampas Kendaraan di Jalan, Ini AturannyaBiasanya jenis utang yang ditagih adalah utang yang sudah terlalu lama dari jatuh temponya tidak terbayar oleh debitur.
Read more »
7 Aturan Debt Collector Terbaru, Nasabah Pinjol Wajib TahuOtoritas Jasa Keuangan telah menetapkan aturan baru bagi penagih utang atau debt collector pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) lending.
Read more »