Kemenhub telah memetakan beberapa titik krusial dalam menyambut arus mudik lebaran tahun 2024
Kementerian Perhubungan telah memetakan beberapa titik krusial dalam menyambut arus mudik lebaran tahun 2024, utamanya untuk tol Cipali, Pelabuhan Merak, dan Pelabuhan Ketapang.
Menurutnya, pemetaan arus mudik lebaran di tiga titik krusial tersebut menjadi penting. Hal itu guna menangani kemacetan parah pada saat puncak mudik. 'Kami bersama sudah menetapkan kapan melakukan contraflow, one way, ganjil genap. Kakorlantas sudah menetapkan akan diberlakukan ganjil genap, kalau one way dan contraflow akan dilihat di waktu-waktu bagaimana keadaannya,' pungkas Budi Karya Sumadi.Menhub Buka Posko Terpadu Angkutan Lebaran 2024Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi resmi membuka posko terpadu angkutan lebaran tahun 2024 atau 1445 Hijriyah.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Daftar Titik Rawan Macet Mudik Lebaran 2024Titik kemacetan itu meliputi tiga titik yang menjadi penghubung untuk keluar dari DKI Jakarta dan Pulau Jawa.
Read more »
Ginting: Indonesia Open 2024 Titik Uji Performa SayaAnthony Ginting menyebut Indonesia Open 2024 akan menjadi titik uji performa setelah juara All England 2024.
Read more »
Daftar Pebulu Tangkis Indonesia dan Hasil Drawing Spain Masters 2024Daftar pebulu tangkis Indonesia dan hasil drawing Spain Masters 2024 pada 26-31 Maret 2024.
Read more »
Bisakah Mengubah Sesi hingga Lokasi UTBK SNBT 2024? Simak PenjelasannyaSimak ketentuan mengubah sesi hingga lokasi UTBK 2024 agar tidak salah memilih selama daftar SNBT 2024
Read more »
Daftar Pebulu Tangkis Indonesia dan Hasil Drawing Swiss Open 2024Daftar pebulu tangkis Indonesia dan hasil drawing Swiss Open 2024 pada 19-24 Maret 2024.
Read more »
Resmi! Kemenag Rilis 170 Lembaga Amil Zakat Nasional Mendapat Izin Operasional 2024, Ini DaftarnyaInilah daftar 170 LAZ yang mendapat izin operasional di tahun 2024, terhitung sejak bulan Februari 2024.
Read more »