Pengemudi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi di Jakarta akan ditilang mulai besok, Jumat (1/9/2023).
Penerapan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu dilakukan setelah Dinas Lingkungan Hidup dan Polda Metro Jaya melakukan sosialisasi selama sepekan. , pelaksanaan uji emisi kendaraan seiring dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Berdasarkan peraturan tersebut, kegiatan ini menyasar mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor berusia lebih dari tiga tahun, yang beroperasi di jalan wilayah ibu kota. Baik sepeda motor atau mobil, sertifikat uji emisi kendaraan tersebut berlaku selama satu tahun dari tanggal dinyatakan lulus.
Terhitung 31 Agustus 2023, pemerintah telah merinci 441 tempat uji emisi dengn total 1.105 teknisi di seluruh Jakarta.Total terdapat 107 bengkel dengan 187 teknisi yang melayani uji emisi kendaraan bermotor roda dua.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pakar UGM Ungkap Metode Antisipasi Kekeringan di Musim Kemarau, Apa Itu?Pakar manajemen air UGM mengingatkan masyarakat untuk melakukan antisipasi kekeringan dengan cara-cara berikut ini.
Read more »
Cek Cara Mudah Transfer Data dari HP Android ke PC Windows, Ikuti Langkah Berikut IniSimak artikel berikut ini untuk mengetahui cara memindahkan file dari perangkat Android kamu ke perangkat komputer atau laptop dengan mudah.
Read more »
IQ Air Catat Jakarta Masuk 'TOP 5' Kota Besar dengan Polusi Udara Paling Tinggi!IQ Air mencatat, Jakarta pada 28 Agustus mencapai poin 154, dan hari ini (29/8) mencapai poin 155.
Read more »
Catat September 2023, 2 Band Indonesia Tampil dalam Konser Neck Deep di Surabaya dan JakartaDua band Indonesia akan tampil di konser Neck Deep Live In Australia and Asia 2023 di Surabaya dan Jakarta 15-16 September 2023 mendatang.
Read more »