Tim Kejaksaan Negeri Mataram dan Tim AMC Kejaksaan Agung RI menangkap DPO Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Mataram atas nama Hamdun.
Tim AMC Kejaksaan Agung RI melakukan penangkapan terhadap DPO Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Mataram atas nama Hamdun di Desa Paser Belengkong Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur. - Tim Gabungan dari Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram dan Tim AMC Kejaksaan Agung RI menangkap tersangka Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Mataram atas nama Hamdun.
Pelaku Hamdun sebelumnya buron selama 15 tahun, terkait kasus perkara tindak pidana korupsi Pinjaman Dana Kredit Usaha Tani melalui LSM YBSL bersumber dana kredit likuiditas Bank Indonesia dengan Kerugian negara sekitar 1,2 Miliar pada tahun 2008. “Tim gabungan bergerak menuju Desa Paser Belengkong Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dan melakukan pengamatan dan penggambaran terhadap lokasi keberadaan dari DPO. Kemudian setelah mendapati lokasi keberadaan DPO di sekitar lokasi persawahan dan selanjutnya Tim bergerak menuju titik tersebut,” ungkap Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka pada Jumat .Advertisement
Penangkapan terpidana tersebut berdasarkan putusan mahkamah Agung RI nomor 1222K/PID.SUS/2009 tanggal 18 Agustus 2010 juncto putusan pengadilan tinggi Mataram nomor: 201/pid/2008/pt.mtr tanggal 02 Februari 2009 juncto putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor 72/PID.B/2008/MTR tanggal 21 Oktober 2008, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp.50.000.
“Tim menemukan DPO sedang berada di tengah sawah, selanjutnya Tim mengamankan DPO tanpa perlawanan. Kemudian DPO dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Paser dan akan dilakukan eksekusi di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot oleh Jaksa Eksekutor Kejari Mataram,” ujarnya.Terpidana tersebut telah menjadi DPO Kejari Mataram selama kurang lebih 15 tahun.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Korupsi BTS Kominfo: Para Saksi dan TersangkaKejaksaan Agung telah memeriksa setidaknya 11 saksi dan menetapkan 6 tersangka kasus korupsi BTS Kominfo.
Read more »
Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Wapres Harap Penanganan Korupsi Bisa Lebih EfektifWakil Presiden Ma’ruf Amin mengharapkan, perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK itu akan membuat kinerja KPK dalam memberantas korupsi kian efektif.
Read more »
3 Warga Payakumbuh Naik Haji Bermotor: Usia 50 Tahun, Nunggu 30-40 Tahun LagiMuliandri, Nazif Ayani, dan Ratnawati sudah sampai Bangkok dalam upaya menuju Makkah setelah berangkat dari Payakumbuh. Persiapan sudah dilakukan sejak akhir tahun lalu, baik fisik, psikis, maupun dokumen. M. FAJAR RILLAH VESKY, Payakumbuh --- LIMA belas hari sudah mereka melakukan perjalanan. Bangkok, Thailand, sudah diinjak kini. Tapi, tujuan akhir ke Tanah Suci Makkah masih jauh....
Read more »
Sempat Buron Kasus Penggelapan BLT, Bendahara Desa di Bogor Akhirnya DibekukPolisi menangkap seorang wanita buronan kasus penggelapan dana desa dan bantuan langsung tunai (BLT) di Desa Pangaur, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.
Read more »
Yudi Purnomo soal Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun: Harusnya untuk Periode BerikutnyaMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun. Sebelumnya hanya 4 tahun.
Read more »