Bupati Langkat Divonis 2 Bulan Penjara di Kasus Satwa Langka

Malaysia News News

Bupati Langkat Divonis 2 Bulan Penjara di Kasus Satwa Langka
Malaysia Latest News,Malaysia Headlines
  • 📰 CNNIDdaily
  • ⏱ Reading Time:
  • 58 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 63%

Namun, majelis hakim menetapkan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin tak perlu menjalani pidana 2 bulan kurungan penjara itu.

divonis 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan terkait kasus kepemilikan satwa yang dilindungi secara ilegal.

"Menjatuhkan pidana kurungan kepada terdakwa Terbit Rencana selama 2 bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Ledis Meriana Bakara di Pengadilan Negeri Stabat, Senin .Namun majelis hakim menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa Terbit kecuali apabila ada perintah lain dengan putusan hakim karena terdakwa dipersalahkan melakukan sesuatu kejahatan sebelum masa percobaan berakhir selama 4 bulan.

Majelis hakim menyatakan Terbit terbukti bersalah sebagaimana Pasal 40 ayat jo Pasal 21 ayat huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada Terbit Rencana Perangin-angin lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan pidana 10 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp50 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Terpisah Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos Tarigan menyatakan jaksa masih pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.CNNIndonesia.com

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

CNNIDdaily /  🏆 14. in İD

Malaysia Latest News, Malaysia Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Plt Bupati Langkat Hadiri Rembuk Kemerdekaan RBNPlt Bupati Langkat Hadiri Rembuk Kemerdekaan RBNPlt Bupati Langkat Hadiri Rembuk Kemerdekaan RBN
Read more »

Eks Bupati Bangkalan Divonis 9 Tahun, Keluarga Bupati Minta 9 Kadis Diduga Terlibat Pemberi Gratifikasi juga DihukumEks Bupati Bangkalan Divonis 9 Tahun, Keluarga Bupati Minta 9 Kadis Diduga Terlibat Pemberi Gratifikasi juga DihukumTerdakwa mantan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron telah divonis oleh majelis hakim pidana 9 tahun penjara.
Read more »

Poin-poin Pertimbangan Dua Hakim Agung Ingin Sambo Tetap Divonis MatiPoin-poin Pertimbangan Dua Hakim Agung Ingin Sambo Tetap Divonis MatiTerdapat 11 poin argumentasi yang membuat kedua hakim agung setuju dengan keputusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis mati terhadap Sambo.
Read more »

Catat, Ini Daftar Tanggal Merah di Bulan September 2023Catat, Ini Daftar Tanggal Merah di Bulan September 2023Bulan September segera tiba dalam beberapa hari. Jika Anda berencana berlibur di bulan ini, simak daftar tanggal merah di bulan September 2023 berikut.
Read more »

Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Divonis Hari Ini Terkait Kasus KorupsiEks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Divonis Hari Ini Terkait Kasus KorupsiPengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, akan menggelar sidang pembacaan vonis untuk mantan pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno.
Read more »

Angin Prayitno Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan TPPUAngin Prayitno Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan TPPUDirektur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji divonis pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan.
Read more »



Render Time: 2025-03-01 11:50:38