Kepala BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengungkapkan pengembalian tersebut akan dilakukan dengan menjadikan kelebihan iuran sebagai saldo pada pembayaran bulan berikutnya.
BPJS Kesehatan memastikan pihaknya akan mengembalikan kelebihan pembayaran iuran yang telah dibayarkan peserta JKN. Hal ini terkait dengan keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Adapun, mekanisme pengembalian tersebut masih diatur dalam regulasi yang tengah dipersiapkan oleh kementerian dan lembaga terkait. "Ini sedang diatur dalam regulasi yang lagi dalam proses percepatan," ungkap Iqbal.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Dampak Corona Melebar, Iuran BPJS Kesehatan Mau Dilonggarkan?Kelonggaran iuran BPJS Kesehatan terus disuarakan oleh para pengusaha maupun pekerja informal yang terdampak virus Corona (COVID-19).
Read more »
Program SCF BPJS Kesehatan Jaga Likuiditas 1.043 RSSCF adalah program pembiayaan oleh bank agar mitra faskes BPJS Kesehatan cepat menerima pembayaran klaim pelayanan kesehatan melalui pengambilalihan invoice.
Read more »
Lembaga Keuangan Topang Likuiditas Mitra BPJS KesehatanSebanyak 38 Bank dan Lembaga Pembiayaan Non Bank telah memberikan manfaat pembiayaan tagihan pelayanan kesehatan melalui SCF kepada Faskes dan telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Read more »
Di Tengah Pandemi Covid-19, SCF Bantu Pendanaan Mitra Faskes BPJSDengan program SCF, arus kas rumah sakit akan terbantu, sehingga tetap terjaga likuiditasnya.
Read more »
Dampak Covid-19, Pemerintah Kaji Penundaan Iuran BPJS KetenagakerjaanPemerintah mengkaji pembebasan atau penundaan pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk meringankan beban dunia usaha yang terdampak Covid.
Read more »
Dampak Corona Melebar, Iuran BPJS Kesehatan Mau Dilonggarkan?Kelonggaran iuran BPJS Kesehatan terus disuarakan oleh para pengusaha maupun pekerja informal yang terdampak virus Corona (COVID-19).
Read more »