POLRESTA Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap Direktur PT Syifa Tata Graha Yoyok Triyogo,54, karena menipu puluhan konsumen pembeli rumah.
Bos properti itu terancam penjara lima tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Tersangka menjual sejumlah unit rumah namun sertifikat rumah tidak kunjung diberikan meskipun sudah ada yang lunas.
ABH dan tersangka melakukan ikatan jual beli sebidang tanah atau bangunan rumah seluas kurang lebih 90 M2 di hadapan notaris pada 5 Desember 2014 silam.Rumah yang dibeli seharga Rp145 juta itu, sertifikat hak milik -nya masih merupakan bagian dari sertifikat induk Perumahan Premium Regency seluas 4 ribu M2.
Artinya tanah itu sudah dijadikan jaminan bank sejak sebelum transaksi ikatan jual beli dengan konsumen.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Erick Thohir dan Bos-bos Telkom Digugat ke PN Jakpus atas Pemalsuan Laporan KeuanganMenteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan jajaran PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Read more »
Selebgram Nur Utami Tersangka TPPU Bos Narkoba Fredy Pratama Ditangkap Pulang UmrohSelebgram Nur Utami jadi tersangka TPPU bos Narkoba Fredy Pratama. Nur Utami merupakan istri dari anak buah Fredy Pratama.
Read more »
Seorang Pria Ditangkap karena Nekat Panjat Istana BuckinghamSeorang pria ditangkap karena memanjat Royal Mews, dekat Istana Buckingham dan masuk tanpa izin.
Read more »
Membunuh karena Cemburu Buta, Pria Pekanbaru Ditangkap di MakassarPolresta Pekanbaru akhirnya menangkap pelaku pembunuhan karena cemburu buta setelah mantan pacaranya diambil orang di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Read more »
[HOAKS] Juru Masak Al Zaytun Ditangkap karena Memasak Daging BabiSebuah unggahan memuat hoaks soal polisi menangkap juru masak Ponpes Al Zaytun, di Indramayu, Jawa Barat, karena mengolah daging babi.
Read more »
Staf Ahli Kominfo Walbertus Wisang Ditangkap Karena Berikan Keterangan Tidak Benar di PersidanganMenurut Kejaksaan Agung, staf ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang (WNW) telah memberikan keterangan tidak benar dan mencabut tidak sah keterangan di persidangan.
Read more »