Menurut Alfian, jika tidak sama dengan warna aslinya, dapat dikategorikan mengubah identitas kendaraan bermotor.
"Apabila kendaraan tersebut dioperasikan di jalan, maka dianggap sebagai pelanggaran dalam pasal 288," tandasnya.
Disebutkan dalam pasal 288, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 .
"Dikarenakan identitas kendaraan secara kasat mata sudah tidak sesuai, maka seharusnya dilakukan registrasi ulang," ujar Alfian.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Endoskopi Rangka Sepeda MotorBanyak pencinta motor dan praktisi teknik melalui medsos mengulas penyebab keroposnya rangka eSAF.
Read more »
Selain Rangka, Masalah Ini Dikeluhkan Pengguna Sepeda Motor MatikSelain masalah pada rangka yang tengah viral, pemilik motor matik juga kerap mengeluhkan ada beberapa masalah lain yang kerap dijumpai.
Read more »
Kerennya Motor Baru Aprilia RS 457, Terinspirasi dari MotoGPAprilia baru saja memperkenalkan sepeda motor terbaru mereka, Aprilia RS 457 yang menjadi anggota terbaru dalam keluarga RS yang ikonik. RS 457 adalah sebuah sepeda motor
Read more »