GAP, perusahaan yang bergerak di industri retail pakaian, berencana melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih dari 500 karyawan.
Rencana ini bakal dilakukan demi memotong biaya produksi agar perusahaan bisa mencatatkan keuntungan.
Jumlah pasti karyawan yang bakal kena PHK belum jelas, tetapi pengurangan jumlah pegawai diperkirakan akan melebihi 500 orang, menurut seorang sumber dalam perusahaan kepada"Tujuan kami adalah menciptakan level karyawan yang setara, meningkatkan rentang kendali untuk menciptakan peran yang lebih kuat dan pemberdayaan individu, serta mengurangiuntuk membuat keputusan yang lebih baik dan lebih cepat," kata Bob Martin, ketua dan CEO interim Gap, kepada karyawan dalam sebuah memo pada...
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Saham Terus Anjlok, Retail Pakaian Gap PHK Lagi 500 KaryawanGap memberhentikan lebih dari 500 karyawan dalam upaya memangkas biaya dan menjadi lebih efisien.
Read more »
Badai PHK Belum Usai, GAP Dikabarkan Mau Pangkas 500 KaryawanPerusahaan ritel fashion GAP dikabarkan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga kerja globalnya.
Read more »
Bisnis Loyo, 3M Mau PHK 6.000 KaryawanPerusahaan global 3M akan kembali melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 6.000 karyawannya.
Read more »
Berikut Beberapa Aspek Keterkaitan Prodi Bisnis Digital dan Digital Mikro Bisnis |Republika OnlineProgram Digital Mikro Bisnis memberikan pelatihan dan pendampingan kepada UMKM
Read more »
Ari Wibowo Ungkap Rincian Biaya Bulanan Inge Anugrah, Jatah Mertua Rp 500 RibuAri Wibowo memberikan klarifikasi soal nafkah untuk Inge Anugrah. Ari Wibowo punya rincian biaya bulanan hingga soal jatah mertua. Begini penjelasan Ari Wibowo.
Read more »
Kepadatan Jelang Pintu Tol Warugunung Arah Surabaya Capai 500 MeterVolume kendaraan di Pintu Tol Warugunung Surabaya naik malam ini. Kepadatan kendaraan arah Surabaya hingga 500 meter lebih. via detik_jatim
Read more »