Berkaca Kasus Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono, Arti Ujaran Kebencian yang Diatur Pasal-pasal KUHP

Malaysia News News

Berkaca Kasus Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono, Arti Ujaran Kebencian yang Diatur Pasal-pasal KUHP
Malaysia Latest News,Malaysia Headlines
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 18 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 11%
  • Publisher: 63%

Berkaca Kasus Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono, Arti Ujaran Kebencian yang Diatur Pasal-pasal KUHP TempoNasional

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo memvonis Bambang Tri Mulyono dengan pidana penjara selama 6 tahun, pada Selasa, 18 April 2023. Vonis dijatuhkan Majelis Hakim kepada Bambang atas dakwaan penyebaran berita bohong secara bersama-sama, ujaran kebencian, dan pelanggaran UU ITE. Vonis ini dijatuhkan sesuai pada Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana, Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Pasal 310 ayat KUHPUjaran kebencian adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal. Tindakan ini dilakukan agar tuduhan tersebut diketahui umum. Adapun, pidana yang mengancamnya sesuai pasal ini adalah penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.4.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Malaysia Latest News, Malaysia Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Vonis Gus Nur dan Bambang Tri Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU: Keputusan Terbaik |Republika OnlineVonis Gus Nur dan Bambang Tri Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU: Keputusan Terbaik |Republika OnlineJaksa mengaku masih pikir-pikir terkait vonis terhadap Gus Nur dan Bambang Tri.
Read more »

JPU Tanggapi Vonis Gus Nur-Bambang Tri pada Sidang Ijazah Palsu Jokowi |Republika OnlineJPU Tanggapi Vonis Gus Nur-Bambang Tri pada Sidang Ijazah Palsu Jokowi |Republika OnlineJPU sebelumnya menuntut kedua terdakwa hukuman selama 10 tahun.
Read more »

Sama dengan Gus Nur, Bambang Tri Divonis 6 Tahun Bui terkait Kasus Ijazah Palsu JokowiSama dengan Gus Nur, Bambang Tri Divonis 6 Tahun Bui terkait Kasus Ijazah Palsu JokowiTerdakwa kasus ujaran kebencian, penistaan agama dan ITE Bambang Tri Mulyono divonis enam tahun penjara, Selasa (18/4/2023).
Read more »

Kasus Ijazah Jokowi: Bambang Tri dan Gus Nur Divonis 6 Tahun PenjaraPenggugat ijazah Jokowi, Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur divonis 6 tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong lewat podcastnya bersama Gus Nur
Read more »

Gus Nur Divonis 6 Tahun Bui di Kasus Berita Bohong soal Ijazah JokowiGus Nur Divonis 6 Tahun Bui di Kasus Berita Bohong soal Ijazah JokowiGus Nur divonis 6 tahun bui. Hakim meyakini Gus Nur terbukti bersalah menyiarkan berita bohong soal ijazah Presiden Jokowi sehingga timbulkan keonaran.
Read more »

Bambang Tri juga Divonis 6 Tahun Bui Terkait Kasus Ijazah Palsu JokowiBambang Tri juga Divonis 6 Tahun Bui Terkait Kasus Ijazah Palsu JokowiBambang Tri dijatuhkan vonis 6 tahun penjara karena terbukti bersalah bersama-sama Gus Nur menyebarkan berita bohong ijazah palsu Presiden Jokowi.
Read more »



Render Time: 2025-04-05 00:50:27