Belum Terima THR? Cek Aturan THR Swasta, Paling Lambat Kapan?

Malaysia News News

Belum Terima THR? Cek Aturan THR Swasta, Paling Lambat Kapan?
Malaysia Latest News,Malaysia Headlines
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 36 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 74%

Ini dia ketentuan pembayaran THR tahun 2023, wajib dibayar sebelum tanggal ini loh.

- Tunjangan Hari Raya jadi salah satu insentif yang dinanti-nanti pekerja, baik swasta maupun Aparat Sipil Negara .Untuk tahun 2023 ini, pemerintah telah menetapkan aturan untuk pembayaran THR bagi pekerja swasta.Hal itu tertuang dalam dalam Surat Edaran M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menurut Ida, saat ini tak lagi ada alasan bagi perusahaan untuk tak membayar atau mencicil THR. Menurut dia, kondisi ekonomi RI sudah membaik pasca-pandemi Covid-19. Lalu untuk besaran THR 2023, mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.Berikut ini besaran THR 2021 yang diatur oleh Kemnaker:

Ida menambahkan, akan ada sanksi khusus bagi perusahaan yang tidak membayarkan penuh THR atau membayar dengan cara dicicil kepada pekerja/buruh. Sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan.Ida juga menitipkan pesan khusus kepada para gubernur seluruh Indonesia.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Malaysia Latest News, Malaysia Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

5 Tanda Anda Perlu Ganti HP, Segerakan Pas Terima THR!5 Tanda Anda Perlu Ganti HP, Segerakan Pas Terima THR!Ada 5 tanda Anda perlu ganti HP sesegera mungkin. Simak!
Read more »

KPK: Pejabat Dilarang Terima Hadiah THR LebaranKPK: Pejabat Dilarang Terima Hadiah THR LebaranKPK menerbitkan SE KPK Nomor 6 tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Melalui SE itu, para pejabat dilarang menerima hadiah apapun sebagai THR.
Read more »

Curhat Nakes RSUD di Pandeglang Belum Terima Insentif COVID SetahunCurhat Nakes RSUD di Pandeglang Belum Terima Insentif COVID SetahunNakes, yang tak ingin identitasnya diungkap, ini mengatakan insentif yang belum dibayarkan adalah yakni periode Januari hingga Desember 2022.
Read more »

Terima Bantuan, Ketua Yayasan Panti Asuhan Rumah Bersinar: Terima Kasih Kasih Bacaleg PerindoTerima Bantuan, Ketua Yayasan Panti Asuhan Rumah Bersinar: Terima Kasih Kasih Bacaleg PerindoPara Bacaleg Partai Perindo merayakan Hari Paskah dengan menyalurkan bantuan paket sembako untuk Panti Asuhan Yayasan Rumah Bersinar di Surabaya, Jawa Timur. Para...
Read more »

5 Cara Alokasikan THR secara Bijak, Kenapa Wajib 10 Persen Ditabung?Tunjangan Hari Raya atau THR sudah cair, tapi bagaimana mengalokasikan secara bijak agar tak habis sia-sia?
Read more »

Disnaker-PMPTSP Pantau Pencairan THR Pekerja H-10 LebaranDisnaker-PMPTSP Pantau Pencairan THR Pekerja H-10 LebaranMALANG KOTA - Pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja tahun ini bakal diawasi lebih ketat. Berbeda dengan dua tahun sebelumnya masih ada kelonggaran bagi perusahaan telat membayar THR karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini perusahaan harus mencairkan THR secara utuh dan tak boleh dicicil.
Read more »



Render Time: 2025-03-24 19:11:10