Ini dia ketentuan pembayaran THR tahun 2023, wajib dibayar sebelum tanggal ini loh.
- Tunjangan Hari Raya jadi salah satu insentif yang dinanti-nanti pekerja, baik swasta maupun Aparat Sipil Negara .Untuk tahun 2023 ini, pemerintah telah menetapkan aturan untuk pembayaran THR bagi pekerja swasta.Hal itu tertuang dalam dalam Surat Edaran M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menurut Ida, saat ini tak lagi ada alasan bagi perusahaan untuk tak membayar atau mencicil THR. Menurut dia, kondisi ekonomi RI sudah membaik pasca-pandemi Covid-19. Lalu untuk besaran THR 2023, mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.Berikut ini besaran THR 2021 yang diatur oleh Kemnaker:
Ida menambahkan, akan ada sanksi khusus bagi perusahaan yang tidak membayarkan penuh THR atau membayar dengan cara dicicil kepada pekerja/buruh. Sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan.Ida juga menitipkan pesan khusus kepada para gubernur seluruh Indonesia.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
5 Tanda Anda Perlu Ganti HP, Segerakan Pas Terima THR!Ada 5 tanda Anda perlu ganti HP sesegera mungkin. Simak!
Read more »
KPK: Pejabat Dilarang Terima Hadiah THR LebaranKPK menerbitkan SE KPK Nomor 6 tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Melalui SE itu, para pejabat dilarang menerima hadiah apapun sebagai THR.
Read more »
Curhat Nakes RSUD di Pandeglang Belum Terima Insentif COVID SetahunNakes, yang tak ingin identitasnya diungkap, ini mengatakan insentif yang belum dibayarkan adalah yakni periode Januari hingga Desember 2022.
Read more »
Terima Bantuan, Ketua Yayasan Panti Asuhan Rumah Bersinar: Terima Kasih Kasih Bacaleg PerindoPara Bacaleg Partai Perindo merayakan Hari Paskah dengan menyalurkan bantuan paket sembako untuk Panti Asuhan Yayasan Rumah Bersinar di Surabaya, Jawa Timur. Para...
Read more »
5 Cara Alokasikan THR secara Bijak, Kenapa Wajib 10 Persen Ditabung?Tunjangan Hari Raya atau THR sudah cair, tapi bagaimana mengalokasikan secara bijak agar tak habis sia-sia?
Read more »
Disnaker-PMPTSP Pantau Pencairan THR Pekerja H-10 LebaranMALANG KOTA - Pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja tahun ini bakal diawasi lebih ketat. Berbeda dengan dua tahun sebelumnya masih ada kelonggaran bagi perusahaan telat membayar THR karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini perusahaan harus mencairkan THR secara utuh dan tak boleh dicicil.
Read more »