OJK mengimbau, masyarakat yang ingin mengakses pinjaman layanan fintech lending untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar
OJK mengaku akan menindak tegas jika dari hasil pemeriksaan terhadap AdaKami ditemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen.Otoritas Jasa Keuangan memberikan sejumlah tips bijak dalam mengakses pinjaman ke perusahaan fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online .
OJK mengimbau, masyarakat yang ingin mengakses pinjaman layanan fintech lending untuk menyesuaikan dengan kemampuan membayar. Jika konsumen merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan ke Kontak OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id. Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pengaduan melalui layanan telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157 dengan data dan informasi lengkap untuk segera ditindaklanjuti.
Sebelumnya, korban pinjaman online Adakami yang viral bunuh diri disebut-sebut warga Baturaja, Ogan Komering Ulu , Sumatera Selatan. Namun sejauh ini belum ada laporan masuk ke meja polisi terkait kasus itu.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kemenkominfo Ikuti OJK Sikapi Dugaan Pelanggaran Tekfin AdaKamiMenkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan, mengikuti keputusan OJK dalam menyikapi kasus dugaan pelanggaran perusahaan tekfin AdaKami
Read more »
Viral Kasus Bunuh Diri, Bos Adakami; 'Kami Butuh Bukti'Adakami mengaku masih belum menemukan peminjam dana yang viral disebut bunuh diri di medsos.
Read more »
Soal Viral Kasus Pinjol, Bos AdaKami Mengeluh Diteror NetizenAdaKami mengaku belum menemukan nasabahnya yang diduga bunuh diri karena diteror debt collector.
Read more »
AdaKami Bakal Lapor Polisi Buntut Dugaan Kasus Korban Bunuh DiriAdaKami akan kembali melaporkan ke polisi soal hebohnya kasus dugaan korban bunuh diri.
Read more »