'Kita belum tahu dampaknya sampai kita melihat angkanya. Saat ini yang bisa kita lakukan, kita melakukan monitoring,' kata BEI. BEI OJK via detikfinance
atau COVID-19 telah membuat roda perekonomian bergerak begitu lambat. Banyak perusahaan yang terhantam dengan adanya wabah yang menghentikan aktivitas sosial itu.
Kondisi itu disadari oleh PT Bursa Efek Indonesia akan memberikan pengaruh pada kinerja keuangan perusahaan tercatat. Emiten akan sulit mengejar pendapatan, di sisi lain ada beban utang yang harus dibayar. "Kita belum tahu dampaknya sampai kita melihat angkanya. Saat ini yang bisa kita lakukan, kita melakukan monitoring," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna saat konferensi pers virtual, Jumat .BEI dan OJK, lanjut Nyoman, sedang melakukan monitoring terhadap kondisi utang para perusahaan tercatat. BEI dan OJK akan memantau seluruh jenis utang perusahaan tercatat.
"Kami bersama OJK sudah berdiskusi. kita kumpulkan data, kita monitor posisi utang. Kita bagi posisi utang terkait pembiayaan, kemudian dibagi lagi pembiayaan ke bank berapa multi finance berapa," tuturnya. Tak hanya itu, BEI dan OJK juga memantau kewajiban perusahaan yang sudah menerbitkan surat utang. Baik itu obligasi maupun MTN .Nyoman mengakui, BEI juga mengkhawatirkan adanya penurunan pendapatan yang akhirnya berdampak ke keberlangsungan perusahaan. Oleh karena itu, selain memantau kondisi utang, BEI juga masih mengumpulkan data laporan keuangan perusahaan tercatat kuartal I-2020 yang batas waktu penyampaiannya diberikan relaksasi.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
OJK Beri Izin Pegadaian kepada PT Gadai Mas Sulsel |Republika OnlineIzin usaha tersebut diputuskan dan ditetapkan pada 7 dan 8 April 2020
Read more »
OJK Terbitkan Aturan Merger Bank-Bank Bermasalah |Republika OnlinePeraturan ini untuk menjaga stabilitas sektor keuangan di tengan penyebaran corona
Read more »
Tindak Lanjuti Perppu, OJK Terbitkan Aturan soal Merger Bank-bank BermasalahOJK menerbitkan aturan agar perbankan hendaknya mengambil langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan.
Read more »
OJK Rilis Lima Peraturan terkait Penanganan Covid-19Perusahaan terbuka dimungkinkan menyelenggarakan RUPS secara elektronik.
Read more »
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait RUPS di Masa Pandemi CoronaAturan OJK ini dikeluarkan untuk meningkatkan partisipasi pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Read more »
OJK Proses Penggabungan Bank Banten dan Bank BJBOJK menegaskan selama proses penggabungan usaha, maka Bank Banten dan Bank BJB tetap beroperasi secara normal.
Read more »