Kepala BKN menerbitkan Surat Edaran (SE) No.11/SE/IV/2020 yang berisi tentang pedoman penjatuhan hukum disiplin bagi ASN...
Kepala BKN menerbitkan Surat Edaran No.11/SE/IV/2020 yang berisi tentang pedoman penjatuhan hukum disiplin bagi ASN yang nekat mudik. Foto/SINDOnews- Kepala Badan Kepegawaian Negara menerbitkan Surat Edaran No.11/SE/IV/2020 yang berisi tentang pedoman penjatuhan hukum disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang nekat mudik. SE ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pemerintah yang melarang ASN mudik di tengah pandemi Corona.
Dia mengatakan pelanggaran disiplin berupa aktivitas berpergian keluar daerah atau kegiatan mudik dibagi ke dalam tiga kategori. Kategori I yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya SE MenPANRB No.36/2020.Sedangkan, kategori II yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya SE MenPANRB No.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Ramadhan, ASN Banten Bekerja Sejak Pukul 06.00 WIB |Republika OnlineJam kerja baru ini juga masih diikuti dengan aturan Work From Home (WFH) bagi ASN
Read more »
Satu dari Tiga Aktivis FKM Pembawa Bendera RMS Berstatus ASNSatu dari tiga aktivis Front Kedaulatan Maluku (FKM) yang ditangkap lantaran menerobos Polda Maluku sambil membawa bendera RMS berstatus Aparat Sipil
Read more »
Anggota Polri di Batam Positif Covid-19 dari Klaster ASN |Republika OnlineSejauh ini kondisi yang bersangkutan dalam keadaan baik dan stabil.
Read more »
Dua ASN Eks Pelatihan Haji Sukolilo Dikarantina di IAIN |Republika Online11 petugas haji asal Tulungagung mengikuti pelatihan di Asrama Haji Sukolilo.
Read more »
5 ASN Sukoharjo Kena Sanksi karena tak Netral pada Pilkada |Republika OnlineKelima ASN itu terbukti tidak netral saat pilkada 2020 di kabupaten setempat.
Read more »
Lima ASN Sukoharjo dikenai sanksi karena tidak netral pada pilkada'Kelima ASN dikenai sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara karena terbukti mendukung Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Etik Suryani dan Agus Santosa,' kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih. Pilkada
Read more »