Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas buka suara terkait barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dibatasi.
Kamis, 14 Mar 2024 14:11 WIB Menurutnya jika bawaan penumpang lebih dari dua dan tujuannya untuk oleh-oleh maka diperbolehkan.
"Iya yang buat dagang kan. Kan kalau dagang itu kan harus ada, kamu beli tas, harus ada kardusnya, bonnya, kan gitu. Kalau buat oleh-oleh kan nggak satu kardus isinya 100, ya nggak apa-apa buat oleh-oleh kan," kata Zulhas di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta Pusat, Kamis .Rincian Barang Impor Bawaan Penumpang yang Dibatasi Bea Cukai
"Justru yang sekarang diatur itu, yang dulu dikenakan sekarang nggak. Kalau dulu kan orang belanja berapa saja dibayar, harus bayar. Bea Cukai bisa alasan untukmau satu, mau dua. Jadi kalau dia beli dua utuh, jam, ada kantongnya, ada bon-nya, ya harus bayar pajak. Tapi kalau beli jam buat dipakai, dua, ya nggak apa-apa. Beli sepatu dua, ya nggak apa-apa," jelasnya.
Ketentuan batasan barang bawaan dari luar negeri oleh penumpang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.Tepatnya pasal 31 ayat 3 huruf b yang berbunyi,"Impor atas Barang bebas Impor berupa barang pindahan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf n dan huruf o, dapat diberikan terhadap Barang dalam keadaan tidak baru,".
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Zulhas Buka Suara soal Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri DibatasiMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan kebijakan itu untuk membatasi banjirnya barang-barang impor yang sebelumnya bebas masuk.
Read more »
5 Jenis Barang Impor Bawaan Penumpang yang Dibatasi Bea CukaiKantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, membatasi lima jenis barang impor.
Read more »
Daftar Lengkap Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Dibatasi JumlahnyaKantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Soekarno-Hatta, Tangerang, mulai menerapkan pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Read more »
Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi Bea Cukai, Jumlahnya SeginiKPUBC TMP C Soekarno-Hatta, Tangerang, akan segera mengimplementasikan kebijakan baru mengenai pembatasan barang impor penumpang yang berpergian ke Luar Negeri.
Read more »
Jastiper Pertanyakan Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar NegeriBerlakunya regulasi ini akan berpengaruh kepada aktivitas bisnis jastip yang belakangan ini sedang marak
Read more »
Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Terapkan Aturan Pembatasan Barang Impor Bawaan PenumpangKantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, menerapkan aturan pembatasan barang impor bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri sejak 10 Maret 2024 kemarin. Setidaknya ada lima jenis barang yang masuk dalam aturan pembatasan itu. Pembatasan barang impor yang dibawa penumpang ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Read more »