Bappebti Sebut Aturan Baru OJK Bakal Genjot Penguatan Industri Kripto Indonesia

Malaysia News News

Bappebti Sebut Aturan Baru OJK Bakal Genjot Penguatan Industri Kripto Indonesia
Malaysia Latest News,Malaysia Headlines
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 49 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 83%

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya menjelaskan pemerintah saat ini masih perlu mengembangkan regulasinya lebih luas terutama terhadap ekosistem blockchain di Indonesia.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya menyebut, Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang baru diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan dapat memperkuat industri kripto tanah air.

'Hingga saat ini, belum ada aturan spesifik yang mengatur NFT di Indonesia. Oleh karena itu masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan regulator guna mendukung perkembangan industri kripto di Tanah Air. Kita ini mungkin belum mengatur terkait industri NFT, karena belum ada kuratornya ya,” jelanya.

Selain itu, POJK 3/2024 dimaksudkan untuk memastikan inovasi dan pengembangan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab, memiliki manajemen yang baik, mengedepankan integritas pasar, dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen. “POJK 3/2024 diharapkan dapat menciptakan ekosistem Financial Technology yang terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas yang bertujuan untuk mendukung inovasi dengan memastikan pelindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif,” kata dia seperti dikutip dari keterangan resmi, Jumat .

Selain itu, pemberlakuan persyaratan rencana pengujian, dan penetapan hasil serta kebijakan keluar dari Sandbox.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Malaysia Latest News, Malaysia Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Soal Aturan Pengeras Suara Masjid dari Kemenag, JK Sebut Dewan Masjid Indonesia Sudah Lakukan Sejak LamaSoal Aturan Pengeras Suara Masjid dari Kemenag, JK Sebut Dewan Masjid Indonesia Sudah Lakukan Sejak LamaKetua DMI mengaku bahwa pihaknya mengapresiasi kebijakan Kementerian Agama terkait aturan penggunaan pengeras suara masjid selama Ramadhan.
Read more »

Bill Gates Beberkan Tanda 'Kiamat' Bumi dan Sebut-Sebut IndonesiaBill Gates Beberkan Tanda 'Kiamat' Bumi dan Sebut-Sebut IndonesiaPendiri Microsoft, Bill Gates menyinggung Indonesia terkait perubahan iklim yang disebabkan oleh gas rumah kaca.
Read more »

Dukung Aturan Menag soal Aturan Pengeras Suara, JK: Ibadah Itu SyahduDukung Aturan Menag soal Aturan Pengeras Suara, JK: Ibadah Itu SyahduJakarta, tvOnenews.com - Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau yang dikenal dengan Gus Miftah menyoroti pembatasan penggunaan Pengeras suara di masjid. Dalam sebuah video, Gus Miftah memprotes himbauan tadarusan yang tidak boleh menggunakan speaker.
Read more »

Muhammadiyah Usul Sidang Isbat Ditiadakan, PBNU Tegas Sebut Ada Aturan Pemerintah hingga Anjuran Para KiaiMuhammadiyah Usul Sidang Isbat Ditiadakan, PBNU Tegas Sebut Ada Aturan Pemerintah hingga Anjuran Para KiaiBerita Muhammadiyah Usul Sidang Isbat Ditiadakan, PBNU Tegas Sebut Ada Aturan Pemerintah hingga Anjuran Para Kiai terbaru hari ini 2024-03-10 02:21:03 dari sumber yang terpercaya
Read more »

BMKG: Hari Ini Sebagian Wilayah Indonesia Masih Berpotensi Hujan dan Angin KencangBMKG: Hari Ini Sebagian Wilayah Indonesia Masih Berpotensi Hujan dan Angin KencangBMKG sebut sebagian wilayah Indonesia masih berpotensi hujan lebat.
Read more »

Terbentur Aturan FIFA untuk Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Pilih SurinameTerbentur Aturan FIFA untuk Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Pilih SurinamePemain keturunan Indonesia akan main di Suriname.
Read more »



Render Time: 2025-02-26 19:00:42