Kebijakan kartu kredit Bank Indonesia mencakup penurunan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran.
– Untuk semakin memperluas penggunaan transaksi pembayaran secara nontunai dalam memitigasi dampak Covid-19, Bank Indonesia telah meningkatkan berbagai instrumen kebijakan sistem pembayaran. Salah satunya adalah melonggarkan kebijakan kartu kredit kepada nasabah yang terkena dampak Covid-19.
Dalam kebijakannya ini, BI akan mengatur penurunan batas maksimum suku bunga dari yang sebelumnya 2,25 persen per bulan menjadi 2 persen per bulan yang mulai efektif 1 Mei 2020. BI juga menurunkan sementara nilai pembayaran minimum kartu kredit dari sebelumnya 10 persen menjadi 5 persen yang mulai berlaku pada 1 Mei sampai dengan 31 Desember 2020.
Perry menambahkan, BI juga mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak Covid-19. Mekanismenya menjadi diskresi masing-masing penerbit kartu kredit dan berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2020.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan 4,5 Persen |Republika OnlineBI tahan suku bunga dengan mempertimbangkan kebijakan eksternal.
Read more »
Cukupi Likuiditas Bank, Bank Indonesia Turunkan GWM Rupiah |Republika OnlinePenurunan GWM juga untuk menambah likuiditas sekitar Rp 22 triliun.
Read more »
Bank Indonesia Yakin Perekonomian Pulih Kuartal IVBank Indonesia (BI) memperkirakan perekonomian Indonesia tahun ini akan mengalami perbaikan pada kuartal IV/2020, sehingga akhir tahun masih bisa tumbuh 2,3%.
Read more »
Bank Indonesia Prediksi CAD Triwulan I-2020 di Bawah 1,5%Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan defisit transaksi berjalan di Triwulan I-2020 diperkirakan akan lebih rendah dari 1,5% PDB.
Read more »
BNI Jadi Bank Pembayar Insentif Kartu PrakerjaBNI juga menjadi bank yang akan memastikan kebutuhan seluruh pemangku kepentingan dalam penyaluran Kartu Prakerja ini terpenuhi.\n\n
Read more »