Perusahaan membayar ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 590,5 miliar. Perusahaan itu dinyatakan merusak lingkungan karena membakar hutan kurun 2015 silam. KebakaranHutan
Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman terhadap PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 590,5 miliar. Perusahaan itu dinyatakan merusak lingkungan karena membakar hutan kurun 2015 silam.
"Menghukum PT ATGA membayar ganti rugi sebesar Rp 590.543.023.000," kata ketua majelis Viktor Togi Rumahorbo dengan anggota Partono dan Srituti Wulandari sebagaimana dikutip dari website PN Jambi, Kamis .Putusan itu dibacakan dalam sidang tanggal 13 April 2020. Putusan itu atas gugatan yang dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan .
Dalam amar putusan, PN Jambi menjatuhkan hukuman kepada PT ATGA membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 160.180.335.500 dan membayar biaya pemulihan lingkungan hidup Rp 430.362.687.500 atas kebakaran 1.500 Ha di lokasi mereka. Vonis ini dijatuhkan dengan menggunakan pertanggungjawaban mutlak .
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Coba Bakar Istri dan Selingkuhannya karena Cemburu, Pria Ini DitangkapPetugas Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara berhasil mengamankan Adi alias SP yang melakukan percobaan pembakaran terhadap...
Read more »
Ahok Beri Cashback 50 Persen Tiap Beli Bahan Bakar Pertamina, Ini Cara, Syarat & yang Berhak Dapat - Tribunnews.comAhok Beri Cashback 50 Persen Tiap Beli Bahan Bakar Pertamina, Ini Cara, Syarat via tribunnews
Read more »
Mantap! KLHK Menang Gugatan Rp 590,5 Miliar terhadap Perusahaan Pelaku KarhutlaPutusa Pengadilan Negeri Jambi mengabulkan gugatan KLHK dan menghukum perusahaan pelaku karhutla PT ATGA membayar ganti rugi pada negara. KLHK
Read more »
Dilema Operasi Industri di Tangerang, Perusahaan Dibayangi Kebangkrutan tetapi PSBB Bisa Sia-siaPerusahaan-perusahaan di Tangerang mengaku hanya bisa bertahan sampai Juni jika wabah corona berkepanjangan.
Read more »
24 Hari Tutup, Tanah Abang Rugi Paling Sedikit Rp4,8 TriliunPengelola Pasar Tanah Abang menyebut omzet pedagang pada hari biasanya mencapai Rp200 miliar. Artinya, 24 hari ditutup, kerugian mencapai Rp4,8 triliun.
Read more »
Corona, IATA Ramal Perusahaan Penerbangan Rugi Rp4.953 TIATA meramal virus corona membuat penumpang pesawat anjlok 80 persen dan merugikan maskapai sampai Rp4.953 triliun pada 2020.
Read more »