Pemerintah tengah merumuskan perhitungan baru untuk besaran tunjangan kinerja (tukin) para pegawai negeri sipil (PNS).
Jakarta, CNBC Indonesia
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, rumusan besaran tukin terbaru itu akan diatur dalam bentuk peraturan pemerintah . Ia menargetkan implementasi tukin berdasarkan kinerja masing-masing PNS itu bisa dilaksanakan paling lambat tahun depan."Targetnya kira-kira begitu . Tapi kalau targetnya sih kalau dua bulan lagi beres bisa lebih cepat.
Kendati begitu, Anas mengaku belum tahu apakah akan ada PNS yang berkurang tukinnya atau tidak, sebab itu tergantung rumus perhitungan yang ditetapkan dalam PP nantinya. Yang bisa ia pastikan adalah PNS yang kerjanya maksimal dan membuahkan hasil akan mendapatkan tukin tinggi ketimbang rekan kerjanya di instansi yang sama.
Sebab, menurutnya, hingga kini masih ada kepala daerah seperti camat yang mendapat tukin hingga Rp 1,5 juta sedangkan di daerah lain bisa mencapai Rp 15 juta hingga Rp 40 juta tergantung besaran pendapatan asli daerahnya .
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
PNS Siap-siap! Tunjangan Kinerja Bakal Dirombak UlangPemerintah tengah mempertimbangkan, memberikan tunjangan kinerja berdasarkan hasil usaha tiap-tiap para aparatur sipil negara (ASN).
Read more »
Sri Mulyani Rilis Aturan Pengelolaan BMN dan Aset di IKN, Berikut RinciannyaAturan tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan pemerintah (PP) No. 17/2022.
Read more »
Bolehkah Warga Pasang Polisi Tidur? Begini AturannyaBerikut pengertian dan aturan-aturan tentang polisi tidur.
Read more »
863 Bakal Calon Anggota DPD Bakal Diverifikasi KPU - Jawa PosSebanyak 683 bakal calon anggota DPD itu terdiri atas 548 laki-laki dan 135 perempuan. Berikutnya akan dilakukan verifikasi administrasi.
Read more »
OJK Bakal Cabut Moratorium, Pinjol Baru Baru Bakal BermunculanOJK akan mencabut moratorium penerbitan izin baru untuk perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech) alias pinjaman online (pinjol).
Read more »
Sri Mulyani Tetapkan 'Uang Saku' PNS 2024, Ini Daftarnya!Aturan ini diteken Sri Mulyani sejak 28 April 2023 dan diundangkan pada 3 Mei 2023.
Read more »